Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Hukum Dini24 April 202513

    Kasus Penahanan Ijazah Pegawai di Surabaya Disorot AASR

    Ketua AASR H. Edy Rudyanto, S.H.(H.Etar)(Foto: Dini).
    Ketua AASR H. Edy Rudyanto, S.H.(H.Etar)(Foto: Dini).
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Sidoarjo – Api polemik penahanan ijazah oleh pengusaha di Surabaya kian berkobar, seiring sikap tegas dari Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR) yang menyuarakan keadilan bagi para korban. CV Sentoso Seal, perusahaan milik keluarga Jan Hwa Diana, menjadi sorotan setelah gudangnya di kawasan Margomulyo disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya akibat dugaan pelanggaran serius.

    Ketua AASR, H. Edy Rudyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah pegawai merupakan bentuk pelanggaran hak asasi yang tidak bisa ditoleransi.

    “Dengan sudah viralnya kasus penahanan ijazah oleh perusahaan milik Jan Hwa Diana di Margomulyo, kami selaku kuasa hukum salah satu korban yakni DSP juga sudah melaporkan ke Polda Jatim,” ujar H. Edy Rudyanto saat ditemui di kediamannya di Perum Graha Krian, Sidoarjo, pada Kamis (24/4/2025).

    Menurut Edy, kasus ini mencuat setelah seorang mantan karyawan mengadukan perlakuan perusahaan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Laporan tersebut kemudian mengundang perhatian dari berbagai kalangan, termasuk Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemkot Surabaya pun menyegel gudang perusahaan.

    Lebih lanjut, Edy menyoroti adanya praktik tidak manusiawi lain di perusahaan tersebut, termasuk tidak adanya toleransi waktu bagi karyawan untuk menjalankan ibadah.

    “Kami berharap kasus ini jadi pembelajaran dan efek jera bagi pengusaha nakal yang menerapkan penahanan ijazah dan tanpa toleransi waktu untuk kegiatan keagamaan, serta yang tidak melengkapi perizinan,” tegas Edy.

    Sebagai Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya, Edy menyatakan optimismenya bahwa Polda Jatim akan mengambil langkah hukum tegas terhadap perusahaan yang telah dilaporkan tersebut.

    “Kami optimis dan berharap Polda Jatim khususnya akan memproses kasus ini yang sudah kami laporkan dan ada sanksi hukum yang jelas, agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” pungkasnya.

    Dengan meningkatnya sorotan publik, AASR berharap peristiwa ini menjadi pintu masuk untuk menata kembali etika hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan di Surabaya serta sekitarnya.

    AASR Hak Pekerja Kasus Hukum Surabaya Penahanan Ijazah Polda Jatim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleSidoarjo Dorong Literasi Keluarga Lewat Puspaga Rinata
    Next Article Rumah Warga Rusak Diterjang Angin, Wabup Sidoarjo Turun Tangan

    Related Posts

    Kuasa Hukum H. Sudarno Laporkan Dugaan Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kaltim

    4 Juli 2026

    Keluarga Korban Berharap Ada Efek Jera dalam Kasus Penganiayaan di Tulangan

    13 Juni 2026

    Komnas PA Jatim Beri Kritikan Tajam Terhadap SPPG berhenti.

    11 Juni 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.