Samarinda – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menegaskan pentingnya prosedur dan tata cara dalam pengajuan laporan dugaan pelanggaran etik anggota dewan. Dalam konferensi pers usai rapat internal BK, Jumat (9/5/2025), ia menyampaikan bahwa laporan lisan tanpa identitas dan bukti tak bisa dijadikan dasar tindakan.
“Kita terbuka terhadap laporan masyarakat, tapi harus formal dan tertulis. Jangan sampai hanya omongan lorong-lorong yang kita tindak lanjuti,” ucap Subandi dari Ruang BK lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim.
Menurutnya, meskipun laporan secara lisan sering kali diterima BK, hanya satu laporan tertulis yang baru masuk secara resmi, yakni dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim terkait insiden dalam RDP Komisi IV. “Begitu kita minta dilengkapi identitas dan bukti, kebanyakan tidak jadi melapor,” katanya.
Subandi menegaskan bahwa setiap laporan harus ditujukan kepada Ketua DPRD Kaltim, yang kemudian akan mendisposisikan kepada BK untuk diproses. “Prosedurnya tidak langsung ke BK. Harus lewat Ketua DPRD, baru kami bisa bertindak,” jelasnya.
Dalam kasus yang dilaporkan advokat tersebut, lanjut Subandi, BK telah menggelar rapat dan menelaah isinya. Hasilnya, laporan dinilai belum bisa diproses karena tidak sesuai alur administrasi. Ia menyebut bahwa Sekretariat Dewan (Sekwan) akan segera menyurati pelapor agar laporan diperbaiki sesuai prosedur.
“Ini bukan soal tidak kami tanggapi. Kami pasti proses, tapi semua harus sesuai tata beracara dan kelengkapan identitas. Kalau perorangan cukup KTP, tapi kalau lembaga advokat, wajib lampirkan kartu keanggotaan,” tegasnya.
Subandi menekankan semua laporan tetap harus disampaikan resmi melalui DPRD dan bukan langsung ke BK.
“Kami tidak bisa melangkahi kewenangan. BK akan terbuka dan siap menindaklanjuti setiap aduan yang masuk secara prosedural,” tutup Subandi. (ADV).
