Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Jumat, 24 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    DPRD Kaltim Lutfi9 Mei 2025216

    BK DPRD Kaltim: Kami Terbuka, Tapi Aduan Harus Jelas dan Formal

    Subandi, Ketua BK DPRD Kaltim saat diwawancarai di Ruang
    Subandi, Ketua BK DPRD Kaltim saat diwawancarai di Gedung D DPRD Kaltim, Jumat (9/5/2025).
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Samarinda – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menegaskan pentingnya prosedur dan tata cara dalam pengajuan laporan dugaan pelanggaran etik anggota dewan. Dalam konferensi pers usai rapat internal BK, Jumat (9/5/2025), ia menyampaikan bahwa laporan lisan tanpa identitas dan bukti tak bisa dijadikan dasar tindakan.

    “Kita terbuka terhadap laporan masyarakat, tapi harus formal dan tertulis. Jangan sampai hanya omongan lorong-lorong yang kita tindak lanjuti,” ucap Subandi dari Ruang BK lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim.

    Menurutnya, meskipun laporan secara lisan sering kali diterima BK, hanya satu laporan tertulis yang baru masuk secara resmi, yakni dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim terkait insiden dalam RDP Komisi IV. “Begitu kita minta dilengkapi identitas dan bukti, kebanyakan tidak jadi melapor,” katanya.

    Subandi menegaskan bahwa setiap laporan harus ditujukan kepada Ketua DPRD Kaltim, yang kemudian akan mendisposisikan kepada BK untuk diproses. “Prosedurnya tidak langsung ke BK. Harus lewat Ketua DPRD, baru kami bisa bertindak,” jelasnya.

    Dalam kasus yang dilaporkan advokat tersebut, lanjut Subandi, BK telah menggelar rapat dan menelaah isinya. Hasilnya, laporan dinilai belum bisa diproses karena tidak sesuai alur administrasi. Ia menyebut bahwa Sekretariat Dewan (Sekwan) akan segera menyurati pelapor agar laporan diperbaiki sesuai prosedur.

    “Ini bukan soal tidak kami tanggapi. Kami pasti proses, tapi semua harus sesuai tata beracara dan kelengkapan identitas. Kalau perorangan cukup KTP, tapi kalau lembaga advokat, wajib lampirkan kartu keanggotaan,” tegasnya.

    Subandi menekankan semua laporan tetap harus disampaikan resmi melalui DPRD dan bukan langsung ke BK.

    “Kami tidak bisa melangkahi kewenangan. BK akan terbuka dan siap menindaklanjuti setiap aduan yang masuk secara prosedural,” tutup Subandi. (ADV).

    BK DPRD Kaltim Laporan Advokat Laporan Etik DPRD Subandi DPRD Kaltim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBK DPRD Kaltim Telaah Laporan Soal Insiden Pengusiran Advokat
    Next Article Wabup Sidoarjo Salurkan Gaji untuk Aksi Sosial Jumat Berkah

    Related Posts

    Firnadi Ikhsan: Fraksi PKS Kaltim Komitmen Dukung Hak Angket

    6 Mei 2026

    Lewat PDD ke-3, Jahidin Dorong Partisipasi Aktif Warga dalam Demokrasi

    10 April 2026

    PDD ke-11, Prof. Jahidin Dorong Masyarakat Melek Hak Sipil di Samarinda

    28 November 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.