Surabaya – Suasana rapat Komisi C DPRD Surabaya pada Senin (2/6/2025) memanas setelah protes keras warga RT 02 RW 01 Dukuh Karangan, Wiyung, terhadap aktivitas proyek pembangunan gedung yang dianggap melanggar izin dan membahayakan lingkungan sekitar.
Warga menolak keberadaan proyek pengembang yang dinilai menyimpang dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena menggunakan gang sempit sebagai akses dump truk dan alat berat. Gang tersebut hanya selebar 1,5 meter, berada di tengah permukiman padat, dan berbatasan langsung dengan fasilitas sosial seperti yayasan anak yatim.
“Kami khawatir longsor, apalagi wilayah ini zona kuning. Tidak ada pemberitahuan apapun, tiba-tiba truk berat keluar masuk,” ungkap Angga, warga terdampak dari RT 08.
Rapat yang dipimpin Alif Imam Waluyo itu turut dihadiri perwakilan DPRKPP, Dishub, Bagian Hukum Pemkot, camat, lurah, serta anggota DPRD. Dalam pemaparan, DPRKPP menjelaskan bahwa IMB diterbitkan Oktober 2022 untuk gedung enam lantai dengan satu basement, dan mengklaim izinnya sah sesuai zona perdagangan dan jasa.
Namun, penjelasan ini tak cukup meredam keresahan warga. Perwakilan Dishub, Widodo, justru mengungkap bahwa jalan yang digunakan adalah jalan kampung kelas tiga, hanya boleh dilalui kendaraan maksimal 8 ton. “Ini jelas pelanggaran. Tapi belum ada penindakan,” ucapnya.
Anggota Komisi C, Sukadar, menilai ini sebagai kekeliruan administratif. Ia menyayangkan pemberian akses proyek lewat gang warga alih-alih Jalan Raya Menganti. “Kalau memang ada pelanggaran, Pemkot harus bertindak tegas,” tegasnya.
Siti Maryam, anggota Komisi lainnya, menekankan bahwa keselamatan warga harus menjadi prioritas. Ia menyebut jika basement terbukti membahayakan, pembangunannya harus dihentikan segera. “Jangan tunggu longsor baru bertindak,” kata Maryam dengan nada keras.
Komisi C meminta evaluasi ulang izin proyek, kompensasi merata untuk warga terdampak, serta koordinasi lebih jelas antarinstansi. Catatan akhir juga mencantumkan permintaan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak atas pelanggaran berat kendaraan dan gangguan lingkungan.
Rapat ini menjadi peringatan keras bahwa pembangunan di perkotaan harus selaras dengan tata ruang dan keselamatan warga. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menjadi taruhannya jika pengaduan semacam ini diabaikan.
