Tenggarong – Sengketa batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang, yang telah berlangsung bertahun-tahun kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kutai Kartanegara, Senin (11/8/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani bersama anggota Komisi I, dihadiri Kepala Desa Tabang Lama, perwakilan dinas terkait, dan pihak-pihak berkepentingan.
Ahmad Yani menegaskan persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan. Menurutnya, batas yang ada saat ini bahkan tidak diakui oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), sehingga berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Persoalan ini sudah terlalu lama tanpa ada titik temu. Kalau kita tidak segera mengambil langkah, Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama akan terus berkonflik,” tegas Ahmad Yani.
Ia menjelaskan bahwa secara nasional peta batas wilayah sudah masuk dalam produk hukum dan menjadi bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, penetapan batas desa tetap harus dituangkan dalam peraturan bupati. Ahmad Yani menilai semua pihak terkait harus terlibat dalam pembahasan agar tercipta solusi yang menjamin pemerataan pembangunan.
Salah satu opsi penyelesaian yang ia dorong adalah pemekaran wilayah untuk menghilangkan klaim batas yang tumpang tindih. “Dalam waktu dekat kami akan menyurati Bupati Kukar untuk segera mengambil sikap. Kalau kita menunggu kesepakatan mereka, sampai kiamat pun masalah ini tidak akan selesai,” ujarnya.
Selain pendekatan hukum formal, DPRD juga berencana melibatkan pihak kerajaan yang memiliki kewilayahan secara historis serta tokoh adat setempat. Menurut Ahmad Yani, perpaduan mekanisme adat dan hukum formal akan memudahkan tercapainya kesepakatan yang dapat diterima semua pihak.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa ini akan menjadi preseden positif bagi desa-desa lain yang ingin melakukan pemekaran wilayah. Dengan sebagian besar wilayah Tabang masih berupa hutan dan jarang dihuni, penataan batas diyakini akan mempermudah perencanaan pembangunan ke depan.
RDP ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kukar untuk menyelesaikan hambatan pemerataan pembangunan. Ahmad Yani berharap pihak eksekutif segera mengambil langkah konkret sehingga konflik batas Sidomulyo–Tabang Lama dapat segera berakhir demi kepentingan masyarakat di kedua desa.
