Kukar – Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara, Desman Minang Endianto, mengungkap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Forum Pedagang Pasar Tangga Arung. Menurutnya, pertemuan tersebut berhasil menemukan titik terang atau win-win solution bagi para pedagang yang selama ini mengeluhkan besarnya beban retribusi.
Desman menjelaskan, salah satu langkah yang disepakati adalah meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindak) melakukan kajian mendalam terkait kebijakan retribusi. Kajian ini mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk lonjakan tarif drastis pada 2017–2018, serta dampak pandemi COVID-19 yang menghantam ekonomi pedagang antara 2019–2021.
“Komisi I akan mengawal hasil kajian ini, apakah nantinya keputusan yang diambil adalah meringankan, mengurangi, atau bahkan menghapuskan retribusi. Itu kami serahkan ke Disperindak untuk dikaji secara serius,” ujar Desman, Senin (11/8/2025).
Selain soal kajian retribusi, hasil RDP juga membuka ruang komunikasi langsung antara pedagang dan Disperindak. Hal ini diharapkan dapat mengantisipasi kendala jika keputusan terkait tarif belum memuaskan semua pihak.
Usulan lain yang mengemuka adalah pemberian tenggang waktu pembayaran atau skema cicilan bagi pedagang. Menurut Desman, usulan ini akan dibahas langsung antara forum pedagang dan Disperindak agar mekanismenya jelas dan dapat dijalankan tanpa membebani pedagang kecil.
Desman menegaskan bahwa semua opsi ini bertujuan menjaga keberlangsungan usaha para pedagang sekaligus memastikan regulasi yang diterapkan tetap adil. Ia berharap, koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pelaku pasar akan menciptakan iklim usaha yang sehat serta mengurangi gesekan di lapangan.
