Kukar – Warga Kelurahan Sungai Merdeka dan Kelurahan Bukit Merdeka akhirnya mendapat kepastian terkait status pemukiman mereka setelah Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan tidak akan menggusur pemukiman warga lama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar di ruangan Banmus Gedung DPRD Kutai Kartanegara, Senin 27/4/2026
Langkah ini diambil guna meredam keresahan dan kemarahan ribuan warga yang bermukim di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto dan sekitarnya
Sebelumnya, suasana sempat memanas saat warga di kawasan “Warung Panjang” Km 54 menerima surat pengosongan lahan secara mendadak.
Perwakilan warga, Siti Hidayah, mengungkapkan adanya miskomunikasi di lapangan karena surat penertiban dianggap tidak spesifik dalam menentukan sasaran.
”Kami warga lama, bukan masyarakat baru. Kami sangat berharap kebijakan yang diambil adil, karena jika ekonomi di Warung Panjang ditutup, akan tercipta kemiskinan baru. Di sini ada simbiosis mutualisme antarwarga,” ujar Siti Hidayah perwakilan warga terdampak
Camat Samboja Barat, Burhanuddin, turut menyesalkan kurangnya koordinasi dari pihak Satgas OIKN. Ia mengungkapkan bahwa pihak kecamatan maupun kelurahan tidak menerima tembusan surat terkait rencana penertiban tersebut
”Ada sekitar 7.000 jiwa dan fasilitas sekolah yang sudah berdiri jauh sebelum adanya status Tahura. Selain itu, sektor usaha di sana seperti Tahu Sumedang menyumbang pajak hingga Rp2 miliar per tahun bagi APBD Kukar. Penertiban tidak boleh dilakukan secara parsial,” tegas Burhanuddin.
Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, yang memimpin jalannya RDP menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal. Ia mendorong agar OIKN menggunakan pendekatan persuasif alih-alih intimidasi
”Kita sepakat bahwa bangunan baru atau aktivitas perusak lingkungan harus dibersihkan. Namun, untuk warga lama, kami mendorong solusi kemitraan melalui perhutanan sosial atau pariwisata kehutanan agar masyarakat tetap bisa berdaya,” ungkap Ahmad Yani
Menutup permasalahan tersebut, Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Otorita IKN, Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa negara memberikan keringanan bagi masyarakat untuk tinggal di sekitar kawasan hutan melalui aturan yang berlaku
”Kami tidak punya niat melakukan penggusuran bagi warga lama. Target kami sangat jelas, yaitu bangunan-bangunan baru yang muncul setelah berdirinya IKN tahun 2022. Kami minta dukungan masyarakat untuk menunjukkan titik-titik tersebut agar penertiban tetap berjalan tepat sasaran,” pungkas Edgar.
OIKN selanjutnya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan ulang guna memutuskan proses kemitraan konservasi yang lebih tepat bagi warga setempat.
