Javasia.idJavasia.id
    Trending

    Dishub Kukar Genjot Pembangunan PJU, Sejumlah Wilayah Segera Rampung

    26 Oktober 2026

    Dishub Kukar Siapkan Bus Sekolah untuk Perluas Akses Transportasi Pelajar

    26 Oktober 2026

    Bupati Kukar Harapkan PT MGRM Perluas Bisnis untuk Tingkatkan PAD

    26 Oktober 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Selasa, 27 Oktober 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    DPRD Kukar Lutfi12 Mei 20261,727

    PDI Perjuangan Kukar Soroti Mandeknya Raperda Pesantren

    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kukar Idaman

    Kukar – Di tengah dorongan memperkuat pendidikan berbasis keagamaan, absennya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren dalam agenda pembahasan DPRD Kutai Kartanegara justru memantik ketegangan politik. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kukar melontarkan protes keras dan memberi sinyal evaluasi serius terhadap kebijakan pemerintah daerah apabila regulasi tersebut terus tertunda.

    Ketegangan itu mencuat dalam Rapat Paripurna ke-5 masa sidang III DPRD Kutai Kartanegara yang berlangsung pada Senin (11/5/2026). Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan tidak dimasukkannya Raperda Pesantren ke dalam agenda pembahasan, padahal naskah akademik serta draf regulasi disebut telah disusun dan dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta kalangan ulama dan tokoh agama.

    Anggota DPRD Kutai Kartanegara dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Faisal, menyampaikan kekecewaannya terhadap kesiapan pihak eksekutif yang dinilai belum maksimal dalam mendorong pembahasan regulasi tersebut. Menurutnya, keberadaan Perda Pesantren sangat mendesak sebagai landasan hukum bagi program bantuan pemerintah daerah kepada pondok pesantren.

    “Kami kaget dan kecewa. Perda Pesantren itu wajib dan prioritas. Jika tidak ada, PDI Perjuangan akan memboikot dan mengevaluasi seluruh kebijakan Bupati dan Wakil Bupati,” tegas Andi Faisal usai rapat paripurna.

    Ia menjelaskan, tanpa payung hukum yang jelas, sejumlah program dukungan bagi pesantren seperti beasiswa santri maupun bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpotensi terkendala secara administratif. Padahal, menurutnya, keberadaan pesantren memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia di Kukar.

    PDI Perjuangan juga menyoroti dugaan miskomunikasi di internal pemerintah daerah. Salah satu yang menjadi perhatian ialah ketidakhadiran Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) dalam sejumlah forum koordinasi sebelumnya yang membahas rancangan regulasi tersebut. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu faktor lambannya proses pembahasan.

    Menurut Andi Faisal, kebutuhan terhadap Perda Pesantren semakin mendesak mengingat masih banyak pondok pesantren di wilayah Kutai Kartanegara yang menghadapi keterbatasan sarana dan dukungan pembiayaan. Sejumlah lembaga pendidikan keagamaan disebut kesulitan memperoleh bantuan karena terbentur regulasi yang belum tersedia.

    “Kami ingin membantu pesantren, tapi dihalangi regulasi. Maka Perda ini penting untuk penguatan program Kukar Idaman. Kami harap Bupati segera merespons ini dengan bijak,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan menilai regulasi tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat program pembangunan daerah, khususnya di sektor pendidikan keagamaan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya Perda Pesantren, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyalurkan bantuan secara berkelanjutan dan tepat sasaran.

    Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak eksekutif terkait alasan belum masuknya Raperda Pesantren dalam agenda pembahasan paripurna. Namun, DPRD berharap komunikasi lintas lembaga dapat segera diperbaiki agar proses legislasi berjalan tanpa hambatan.

    Di tengah dinamika politik yang berkembang, polemik ini menjadi ujian tersendiri bagi hubungan legislatif dan eksekutif di Kukar. Jika tidak segera menemukan titik temu, ancaman boikot kebijakan daerah berpotensi memengaruhi jalannya sejumlah program pemerintahan ke depan.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleDaniel Politius Sebayang Yakin Sirnas C Jadi Titik Lahir Atlet Baru Kutim
    Next Article 640 Relawan Program Gizi Nasional di Kutim Segera Nikmati Layanan BPJS Kesehatan

    Related Posts

    DPRD Kukar Fasilitasi Hibah Aset untuk Pembangunan Gudang Bulog di Bukit Biru

    21 Oktober 2026

    Dorong Pemekaran Kecamatan Muara Kaman, DPRD Kukar Bahas Pencabutan Perda 1999

    21 Oktober 2026

    HUT ke-64 Purwa Jaya, Ahmad Yani Serukan Persatuan Warga

    18 Oktober 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    Dishub Kukar Genjot Pembangunan PJU, Sejumlah Wilayah Segera Rampung

    26 Oktober 2026

    Dishub Kukar Siapkan Bus Sekolah untuk Perluas Akses Transportasi Pelajar

    26 Oktober 2026

    Bupati Kukar Harapkan PT MGRM Perluas Bisnis untuk Tingkatkan PAD

    26 Oktober 2026

    GEMA Kukar Tak Sekadar Mengaji, Bupati Tekankan Pembentukan Watak ASN

    24 Oktober 2026

    Tingkatkan Kualitas ASN, BKPSDM Kukar Tekankan Pentingnya Pengembangan Kompetensi

    24 Oktober 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.