Kukar – Debu yang beterbangan dan lalu lalang kendaraan tambang kembali menjadi sorotan. Menjawab keresahan warga, jajaran DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) turun langsung meninjau area Stock File Jetty milik PT Bumi Alam Raya (BAR) pada Sabtu (23/5/2026) untuk memastikan kondisi lingkungan dan aktivitas operasional di lapangan.
Peninjauan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara serta persoalan perizinan aktivitas crossing di kawasan menuju area stock file. Kegiatan lapangan ini merupakan kelanjutan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar DPRD Kukar pada Rabu (30/4/2026) dan rapat lanjutan pada Senin (11/5/2026) bersama sejumlah pihak terkait.
Rombongan DPRD Kukar dipimpin Wakil Ketua DPRD Kukar Junadi, didampingi anggota DPRD lainnya, yakni Johansyah, S.E., M.Si., Erwin, dan Sugeng. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar, pihak PT BAR, pemerintah desa, unsur kecamatan, serta masyarakat RT 9 yang terdampak langsung aktivitas perusahaan.
Dalam keterangannya di sela kegiatan, Johansyah menegaskan bahwa DPRD ingin memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi di lapangan, terutama menyangkut dampak operasional perusahaan terhadap kualitas lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar area tambang.
“Kunjungan lapangan ini penting agar kami dapat melihat langsung kondisi sebenarnya serta mendengarkan keterangan dari semua pihak, baik masyarakat, pemerintah desa, maupun perusahaan,” ujar Johansyah.
Ia menambahkan, kehadiran DPRD menjadi bentuk keseriusan lembaga legislatif dalam menindaklanjuti aspirasi warga yang selama ini mengeluhkan persoalan debu serta tingginya aktivitas kendaraan di kawasan crossing menuju area stock file.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kukar Junadi menegaskan bahwa setiap aktivitas perusahaan wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aspek lingkungan hidup dan keselamatan pengguna jalan. Menurutnya, DPRD Kukar akan memastikan operasional perusahaan tidak merugikan masyarakat sekitar.
“Seluruh aktivitas perusahaan wajib mematuhi aturan, khususnya terkait lingkungan dan keselamatan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran atau dampak negatif yang merugikan warga, tentu akan ada langkah tegas sesuai ketentuan,” tegas Junadi.
Dalam peninjauan tersebut, Dinas Perhubungan Kukar turut memberikan sejumlah catatan teknis kepada PT BAR. Dishub meminta perusahaan segera melengkapi fasilitas keselamatan di area crossing, seperti pemasangan rambu-rambu peringatan, kaca cembung, lampu peringatan, hingga spanduk informasi pada radius 100 meter hingga 50 meter sebelum titik persimpangan.
Johansyah menegaskan DPRD Kukar akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ditemukan solusi terbaik yang berpihak pada masyarakat sekaligus tetap sesuai regulasi yang berlaku. Ia berharap pihak perusahaan dapat bersikap terbuka dan lebih mengedepankan keselamatan serta kenyamanan warga di sekitar wilayah operasional.
Dengan peninjauan langsung ini, DPRD Kukar berharap seluruh persoalan yang menjadi keluhan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti, sehingga aktivitas industri tetap berjalan tanpa mengabaikan kesehatan lingkungan dan keselamatan warga.
