Javasia.idJavasia.id
    Trending

    Pansus DPRD Kukar Matangkan Raperda Industri

    9 Juni 2026

    DPRD Kukar Tinjau Dugaan Polusi di Area PT BAR

    29 Mei 2026

    Erwin Resmi Buka Liga REA Kaltim 2026 di Kukar

    29 Mei 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Kamis, 11 Juni 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    DPRD Kukar Lutfi9 Juni 2026855

    Pansus DPRD Kukar Matangkan Raperda Industri

    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya menggali dan mengembangkan potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah sebagai peluang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Upaya tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2025–2045 yang saat ini tengah dibahas bersama berbagai instansi terkait

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kutai Kartanegara, Johansyah, SE, M.Si, mengatakan pembahasan Raperda RPIK menjadi langkah strategis dalam merumuskan arah pembangunan sektor industri daerah untuk 20 tahun ke depan.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi pendalaman substansi Raperda RPIK bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait yang digelar pada Senin (8/6/2026)

    Menurut Johansyah, pembahasan tersebut bertujuan untuk memperdalam isi dan substansi Raperda agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta mampu menjadi pedoman dalam pengembangan industri berbasis potensi unggulan Kukar

    “Raperda ini dibahas untuk memperkuat tujuan dan substansi RPIK sebagai batang tubuh kebijakan pembangunan industri daerah. Nantinya regulasi ini akan menjadi acuan dalam menentukan arah pembangunan dan pengembangan sektor industri di Kutai Kartanegara,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, seluruh tujuan dan implementasi yang tertuang dalam Raperda RPIK harus selaras dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan yang telah dimiliki pemerintah daerah, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah.
    Dengan adanya sinkronisasi tersebut, diharapkan kebijakan pembangunan industri dapat berjalan searah dengan visi pembangunan daerah, sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan pelaku usaha.

    Johansyah menambahkan, Raperda RPIK tidak hanya berfokus pada pengembangan industri semata, tetapi juga menjadi instrumen hukum yang akan memperkuat pengelolaan potensi daerah, khususnya sektor hulu agro dan sumber daya alam lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

    “Kami berharap Raperda RPIK dapat memperkuat substansi arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025–2045. Dengan adanya landasan hukum yang kuat dan mengikat, pembangunan industri daerah dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleDPRD Kukar Tinjau Dugaan Polusi di Area PT BAR

    Related Posts

    DPRD Kukar Tinjau Dugaan Polusi di Area PT BAR

    29 Mei 2026

    Erwin Resmi Buka Liga REA Kaltim 2026 di Kukar

    29 Mei 2026

    Pansus DPRD Kukar Belajar ke Tangerang Bahas Industri

    25 Mei 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    Pansus DPRD Kukar Matangkan Raperda Industri

    9 Juni 2026

    DPRD Kukar Tinjau Dugaan Polusi di Area PT BAR

    29 Mei 2026

    Erwin Resmi Buka Liga REA Kaltim 2026 di Kukar

    29 Mei 2026

    KH Bimo Syukuri Sapi Kurban Presiden, Doakan Prabowo Sehat dan Indonesia Dijauhkan dari Bala

    27 Mei 2026

    Takbir Malam di Ketegan Perkuat Guyub Warga

    27 Mei 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.