Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya menggali dan mengembangkan potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah sebagai peluang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Upaya tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2025–2045 yang saat ini tengah dibahas bersama berbagai instansi terkait
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kutai Kartanegara, Johansyah, SE, M.Si, mengatakan pembahasan Raperda RPIK menjadi langkah strategis dalam merumuskan arah pembangunan sektor industri daerah untuk 20 tahun ke depan.
Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi pendalaman substansi Raperda RPIK bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait yang digelar pada Senin (8/6/2026)
Menurut Johansyah, pembahasan tersebut bertujuan untuk memperdalam isi dan substansi Raperda agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta mampu menjadi pedoman dalam pengembangan industri berbasis potensi unggulan Kukar
“Raperda ini dibahas untuk memperkuat tujuan dan substansi RPIK sebagai batang tubuh kebijakan pembangunan industri daerah. Nantinya regulasi ini akan menjadi acuan dalam menentukan arah pembangunan dan pengembangan sektor industri di Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh tujuan dan implementasi yang tertuang dalam Raperda RPIK harus selaras dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan yang telah dimiliki pemerintah daerah, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah.
Dengan adanya sinkronisasi tersebut, diharapkan kebijakan pembangunan industri dapat berjalan searah dengan visi pembangunan daerah, sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Johansyah menambahkan, Raperda RPIK tidak hanya berfokus pada pengembangan industri semata, tetapi juga menjadi instrumen hukum yang akan memperkuat pengelolaan potensi daerah, khususnya sektor hulu agro dan sumber daya alam lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Kami berharap Raperda RPIK dapat memperkuat substansi arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025–2045. Dengan adanya landasan hukum yang kuat dan mengikat, pembangunan industri daerah dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
