Javasia.idJavasia.id
    Trending

    Fraksi PKS Kaltim Surati Pimpinan DPRD soal BBM dan Pemadaman Listrik PLN

    7 September 2026

    Ruang Fiskal Terbatas, Pemkab Kukar Siapkan Rasionalisasi APBD 2026

    7 September 2026

    Maulid Nabi di Jembayan, Jamhari Serukan Keteladanan

    7 September 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Rabu, 9 September 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Pemkab Kukar Lutfi25 Juni 20261,386

    Kukar Validasi 17 Ribu Hektare Lahan Sawah

    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Kukar – Di tengah pesatnya pembangunan, menjaga hamparan sawah ibarat mempertahankan benteng terakhir ketahanan pangan. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini mengambil langkah penting dengan melakukan verifikasi ulang terhadap sekitar 17 ribu hektare lahan baku sawah yang telah ditetapkan pemerintah pusat agar data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

    Proses verifikasi tersebut dilaksanakan Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Langkah ini dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai penetapan lahan baku sawah yang disusun berdasarkan interpretasi citra satelit. Pemeriksaan lapangan menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap lokasi yang tercatat memang masih berfungsi sebagai lahan sawah produktif.

    “Interpretasi citra satelit harus kita verifikasi, jangan sampai hasil citra menyebut suatu lokasi sebagai sawah, padahal kondisi sebenarnya bukan sawah. Ini harus kita pastikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar, M. Rifani, Selasa (23/6/2026).

    Rifani menjelaskan, verifikasi tidak hanya bertujuan mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil, tetapi juga menjadi dasar dalam penyusunan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan status tersebut memiliki konsekuensi hukum karena lahan yang telah masuk kategori LP2B tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

    “Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B, ada konsekuensi hukum. Pemilik lahan tidak diperbolehkan mengalihfungsikan lahan tersebut. Karena itu, sebelum ditetapkan, harus dipastikan datanya benar dan masyarakat juga harus mendapatkan sosialisasi yang memadai,” katanya.

    Dalam proses validasi, Distanak akan mengeluarkan sejumlah area yang sudah tidak lagi berfungsi sebagai sawah, seperti kolam maupun lahan yang telah berubah peruntukan. Namun, kawasan penunjang aktivitas pertanian tetap dipertahankan karena memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan sistem budidaya, termasuk ketersediaan sumber air dan jaringan irigasi.

    Selain memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian, pemerintah juga menyiapkan berbagai bentuk dukungan bagi petani yang lahannya telah ditetapkan sebagai LP2B. Insentif tersebut mencakup jaminan keberlanjutan produksi, pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, hingga berbagai program peningkatan kesejahteraan petani agar aktivitas pertanian tetap produktif.

    “Ketika lahan sudah masuk LP2B, pemerintah berkewajiban menjaga produktivitasnya. Jadi ada manfaat yang diterima petani, bukan hanya pembatasan,” tegas Rifani.

    Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap proses verifikasi ini menghasilkan data yang akurat sehingga kebijakan perlindungan lahan sawah dapat diterapkan secara tepat sasaran. Dengan data yang valid, upaya menjaga ketahanan pangan daerah di tengah meningkatnya kebutuhan lahan akibat pertumbuhan penduduk dan pembangunan diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePemusnahan 9 Juta Rokok Ilegal di Sidoarjo Jadi Bukti Keseriusan Menjaga Penerimaan Negara
    Next Article Sedekah Bumi Jembayan Tengah Eratkan Persatuan Warga

    Related Posts

    Ruang Fiskal Terbatas, Pemkab Kukar Siapkan Rasionalisasi APBD 2026

    7 September 2026

    Karhutla Kukar Menurun, Penanganan Diperkuat

    1 September 2026

    Pemkab Kukar Perkuat Pengairan Cegah Gagal Panen

    26 Agustus 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    Fraksi PKS Kaltim Surati Pimpinan DPRD soal BBM dan Pemadaman Listrik PLN

    7 September 2026

    Ruang Fiskal Terbatas, Pemkab Kukar Siapkan Rasionalisasi APBD 2026

    7 September 2026

    Maulid Nabi di Jembayan, Jamhari Serukan Keteladanan

    7 September 2026

    Bupati Subandi Serahkan Kursi Roda kepada Tiga Warga Wonoayu, Dorong Mereka Kembali Beraktivitas

    7 September 2026

    Bupati Subandi Minta P2CKTR Perkuat Layanan dan Inovasi

    2 September 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.