Kukar – Pencegahan stunting di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi ibu dan anak, tetapi juga memperhatikan kondisi lingkungan tempat tinggal keluarga.
Akses air bersih, jamban sehat, ventilasi, hingga kelayakan bangunan rumah menjadi sejumlah indikator dalam mengidentifikasi keluarga berisiko stunting.
Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kukar, Sri Lindawati, menjelaskan penentuan keluarga berisiko stunting (KRS) mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi kesehatan, lingkungan, dan sosial ekonomi.
Dengan demikian, keluarga yang masuk kategori tersebut tidak selalu memiliki persoalan kesehatan secara langsung.
Salah satu aspek yang diperhatikan adalah akses terhadap air bersih.
Ketersediaan fasilitas sanitasi yang memenuhi standar kesehatan juga menjadi pertimbangan, termasuk kondisi jamban keluarga dan kelayakan lingkungan tempat tinggal.
Selain itu, kondisi fisik rumah turut diperhatikan, mulai dari kebersihan, ventilasi, dinding, lantai, hingga atap.
Kondisi rumah yang belum memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan menjadi salah satu indikator dalam proses identifikasi keluarga berisiko stunting.
“Rumah yang layak dinyatakan layak atau tidak, artinya bersih atau tidak, memenuhi ventilasi syarat kesehatan, dindingnya terbuat dari apa, lantainya terbuat dari apa,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, pendataan KRS juga mempertimbangkan faktor lain yang berkaitan dengan kesehatan ibu dan kehamilan.
Di antaranya, usia ibu saat hamil, jumlah anak, serta jarak antarkehamilan.
Kehamilan pada usia kurang dari 20 tahun atau lebih dari 35 tahun, jumlah anak lebih dari tiga, dan jarak kehamilan yang terlalu dekat menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhatikan dalam mengidentifikasi keluarga berisiko.
DPPKB Kukar juga menjalankan upaya pencegahan stunting dari hulu, yakni sejak sebelum pasangan membentuk keluarga.
Salah satunya melalui pendampingan calon pengantin yang idealnya dimulai tiga bulan sebelum pernikahan.
Pendampingan tersebut mencakup persiapan kesehatan, gizi, psikologis, sosial, dan ekonomi agar pasangan memiliki kesiapan sebelum menjalani kehidupan berumah tangga dan merencanakan kehamilan.
Selain calon pengantin, pendampingan juga menyasar ibu hamil, ibu pascapersalinan, serta keluarga yang memiliki anak bawah dua tahun (baduta) berusia 0-23 bulan.
Untuk menjalankan pendampingan tersebut, Kukar memiliki 476 Tim Pendamping Keluarga (TPK).
Setiap tim umumnya terdiri dari dua hingga tiga orang yang bertugas memberikan pendampingan kepada sasaran sesuai kebutuhan.
Melalui pendataan dan pendampingan tersebut, keluarga yang memiliki faktor risiko dapat diidentifikasi untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.
Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan stunting yang tidak hanya memperhatikan kondisi kesehatan, tetapi juga lingkungan dan kesiapan keluarga.
“Jadi banyak yang mengindikasikan dia menjadi keluarga yang berisiko stunting, yang kemudian masuk di data untuk bisa dilakukan pendampingan,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo/Kukar).
