Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Ekonomi dexpert12 Mei 20230

    6,08 Juta Wajib Pajak Belum Laporkan SPT Tahunan 2023

    Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dari jumlah total sekitar 19,44 juta orang yang diharuskan untuk menyampaikan SPT pada tahun 2023, baru sekitar 13,36 juta orang yang telah melakukannya pada tanggal 10 Mei 2023.
    Kantor Pajak
    Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta (ANTARA FOTO - Indrianto Eko Suwarso)
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Jakarta – Saat ini masih terdapat 6,08 juta orang yang harus membayar pajak namun belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, meskipun batas waktu pelaporan sudah berlalu.

    Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dari jumlah total sekitar 19,44 juta orang yang diharuskan untuk menyampaikan SPT pada tahun 2023, baru sekitar 13,36 juta orang yang telah melakukannya pada tanggal 10 Mei 2023. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada sekitar 6,08 juta orang yang belum melaporkan SPT mereka.

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Jadi ini akan terus kita tunggu sampai akhir 2023,” kata Suryo saat konferensi pers di kantornya seperti dikutip Jumat (12/5/2023)

    Total wajib pajak yang telah melaporkan SPT itu terdiri dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) sebanyak 12,39 juta orang dan wajib pajak badan (WP Badan) sebanyak 975.194. Untuk WP OP batas akhir pelaporan pada 31 Maret dan WP Badan 30 April.

    “Jadi tidak berhenti di batas waktu Maret untuk WP OP dan April WP Badan. Tapi kami bergerak terus, kami letakkan estimasi WP yang sampaikan SPT 19,44 juta,” ujarnya.

    Adapun untuk target masing-masing dari wajib pajak yang harusnya melaporkan SPT pada tahun ini sebanyak 19,44 juta, terdiri dari WP OP sebanyak 17,51 juta dan WP Badan sebanyak 1,92 juta. Artinya untuk WP OP masih kurang 5,12 juta orang dan WP Badan 950 ribu.

    Sekedar mengingatkan, jika ada masyarakat yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT, konsekuensinya denda administrasi hingga masuk penjara. Pemerintah telah menetapkannya dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

    Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

    “Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis pasal tersebut.

    Adapun, sanksi administratif tidak melapor SPT tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:

    1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

    3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

    4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

    Patut diingat, jika WP terlambat menyetor uang denda, maka denda tersebut dapat bertambah lagi. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan.

    Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2% per bulan, dimana aturan ini tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    DJP Pajak Spt Spt Tahunan Wajib Pajak
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleAlert! Ukraina Susun Serangan Besar-besaran ke Jantung Rusia
    Next Article Pertumbuhan Ekonomi Malaysia Melebihi Ekspektasi di Kuartal I 2023

    Related Posts

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026

    BRI Krian Salurkan 17 Komputer untuk MI Ar-Rosyad

    19 Mei 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.