Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu merencanakan untuk mengundang manajemen PT Putra Bongan Jaya (PBJ), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), untuk membahas tindakan membuka lahan sawit di wilayah yang seharusnya ditujukan untuk program pengembangbiakan kerbau rawa.
Legislator Dapil Kukar ini mengungkapkan rencana itu karena mendapat aduan masyarakat ada ternak kerbau rawa di Kecamatan Jempang terancam punah akibat adanya aktivitas perusahaan sawit milik PT Putra Bongan Jaya.
“Ternak kerbau rawa di sana (kecamatan Jempang) itu sekarang posisinya terancam. Karena sebagian wilayah mereka sudah menjadi kebun sawit,” ucapnya, di Samarinda Selasa (24/10/2023).
BPN Kubar Jaga Wilayah Ternak Kerbau Rawa Perusahaan Malah Buka Perkebunan Kelapa Sawit
Padahal Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) telah menerbitkan beberapa surat, termasuk ke BPN Kubar untuk menjaga kawasan ternak kerbau rawa di wilayah tersebut. Namun, pada kenyataannya perusahaan justru melanggar peraturan itu dengan terus-terusan membuka lahan perkebunan sawit.
“Sebenarnya sudah ada surat dari bupati Kubar untuk menjaga wilayah ternak kerbau rawa di wilayah itu, luasnya sekitar 2.400 hektar. Tapi yang jadi masalah, perusahaan itu tidak mengindahkan peraturan itu dan melanggar,” katanya.
Wilayah tersebut memang sudah masuk dalam wilayah HGU (Hak Guna Usaha) milik PT Putra Bongan Jaya. Namun seharusnya pihak perusahaan bisa memisahkan wilayah yang mendapat perlindungan. Apalagi terdapat dalam peraturan bupati (Perbup) Kubar nomor:524/1749/Disbuntanakan-Tu.P/XI/2016, perihal penyediaan lahan untuk kawasan peternakan kerbau.
“Seharusnya pemegang izin (PT Putra Bongan Jaya) menciutkan wilayah mana yang harus mendapat perlindungan, bukan malah menjadikannya kebun sawit semua,” Ucapnya
Organisasi Perangkat daerah tidak singkron dalam Masalah Perizinan
Politikus PAN ini mendorong bupati Kubar untuk mengirimkan kembali surat tersebut kepada pihak perusahaan, sehingga para pihak terkait bisa membaca ulang serta tidak terus-terusan menggarap lokasi yang mendapaat perlindungan itu.
“Menurut saya seharusnya kalau itu wilayah mendapat perlindungan, pemerintah tidak perlu keluarkan izin lokasi perusahaan itu. Atau jangan-jangan semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait tidak sinkron dalam proses perizinan itu,” tuturnya.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, komisi I akan segera mengatur jadwal pemanggilan pihak terkait. Seperti pihak perusahaan dan Dinas perkebunan Kubar.
“Kita akan segera mengatur jadwal pemanggilan pihak terkait, termasuk Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim,” pungkasnya.
