Javasia.idJavasia.id
    Trending

    Fraksi PKS Kaltim Surati Pimpinan DPRD soal BBM dan Pemadaman Listrik PLN

    7 September 2026

    Ruang Fiskal Terbatas, Pemkab Kukar Siapkan Rasionalisasi APBD 2026

    7 September 2026

    Maulid Nabi di Jembayan, Jamhari Serukan Keteladanan

    7 September 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Rabu, 9 September 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    DPRD Kukar Lutfi24 Juli 2025548

    Ahmad Yani Desak Pemkab Bebaskan Tunggakan Pedagang Pasar

    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Tenggarong – Harapan para pedagang untuk kembali berdagang di Pasar Tangga Arung yang baru saja rampung, harus pupus sementara akibat persoalan tunggakan retribusi. Padahal, pasar baru ini sempat digadang-gadang sebagai harapan baru setelah mereka bertahun-tahun berjualan di lokasi sementara yang sepi dan kurang strategis.

    Sejak pasar lama dibongkar demi pembangunan, para pedagang direlokasi ke tempat lain yang tak banyak dikunjungi pembeli. Kondisi tersebut membuat omzet mereka menurun drastis, bahkan sebagian nyaris tak bisa bertahan. Kini, meski bangunan pasar baru telah selesai, mereka belum bisa menempatinya karena terbentur tunggakan retribusi dari masa sebelumnya.

    Situasi ini memicu keprihatinan dari Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani. Ia menilai pemerintah kabupaten seharusnya lebih berpihak kepada pedagang, bukan menambah beban mereka dengan penagihan retribusi lama yang muncul akibat kondisi relokasi yang tidak ideal.

    “Pemerintah jangan menjadikan tunggakan retribusi sebagai beban tambahan bagi pedagang. Mereka sudah lama tidak bisa berjualan karena proses pembangunan pasar. Bahkan saat mereka dipindah, omset mereka menurun drastis. Pemerintah harusnya menanggung beban itu dulu atau setidaknya memberikan keringanan,” ujar Ahmad Yani dengan tegas.

    Ia menekankan bahwa pedagang yang terdampak proyek pembangunan seharusnya menjadi prioritas utama dalam penempatan lapak baru, bukan justru tersingkir karena persoalan administratif.

    “Mereka harus diberikan kesempatan. Jangan sampai mereka yang selama ini bertahan dan menunggu, justru tersisih,” tambahnya.

    Ahmad Yani juga memperingatkan tentang kemungkinan dampak ekonomi jika kebijakan ini tetap dipaksakan. Menurutnya, jika pedagang dipaksa melunasi tunggakan, mereka bisa saja menaikkan harga jual, yang pada akhirnya merugikan konsumen.

    “Kalau mereka diberi keringanan, mereka bisa menjual dengan harga normal, dan itu membantu rakyat secara langsung,” ujarnya.

    Ia mengingatkan bahwa meski pasar ini merupakan proyek pemerintah, keberadaan pedagang sebelumnya di tempat yang tidak layak juga merupakan tanggung jawab moral pemerintah daerah. Oleh sebab itu, solusi bijak perlu segera diambil agar keberadaan pasar benar-benar memberi manfaat, bukan menambah masalah.

    Ahmad Yani Kebijakan Pemkab Kukar Pasar Tangga Arung Pedagang Tradisional Tunggakan Retribusi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleWabup Kukar Salurkan Bantuan Pertanian di Dua Kecamatan
    Next Article SMAN 1 Loa Kulu Mulai Terapkan Billingual Class Menuju Generasi Emas

    Related Posts

    Maulid Nabi di Jembayan, Jamhari Serukan Keteladanan

    7 September 2026

    DPRD Kukar Soroti Kepastian HGU PT Kalpataru

    28 Agustus 2026

    Komisi I DPRD Kukar Sidak TPA Bekotok, Minta Pembangunan dan Rencana Produksi Gas Metana Dipercepat

    28 Agustus 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    Fraksi PKS Kaltim Surati Pimpinan DPRD soal BBM dan Pemadaman Listrik PLN

    7 September 2026

    Ruang Fiskal Terbatas, Pemkab Kukar Siapkan Rasionalisasi APBD 2026

    7 September 2026

    Maulid Nabi di Jembayan, Jamhari Serukan Keteladanan

    7 September 2026

    Bupati Subandi Serahkan Kursi Roda kepada Tiga Warga Wonoayu, Dorong Mereka Kembali Beraktivitas

    7 September 2026

    Bupati Subandi Minta P2CKTR Perkuat Layanan dan Inovasi

    2 September 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.