Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi membuka kembali Alun-Alun Sidoarjo dengan wajah baru sebagai salah satu kado Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-167.

Peresmian dilakukan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amig, menandai dibukanya kembali ruang publik kebanggaan masyarakat tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono, mengatakan pembukaan alun-alun diawali dengan dilepasnya penutup seng pada Jumat (30/1/2026).

“Hari ini penutup seng sudah dibuka. Besok, bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-167, kami berharap seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar serta membawa keberkahan dan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Alun-Alun Sidoarjo kini dilengkapi berbagai fasilitas publik yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Fasilitas tersebut meliputi amfiteater, layanan WiFi gratis, area bermain anak, area aktivitas lansia, ruang baca, layanan kesehatan, serta Pusat Informasi Pariwisata Sidoarjo sebagai sarana edukasi dan promosi wisata daerah.

Dari sisi keamanan, Arif memastikan kenyamanan pengunjung dengan pemasangan 25 titik kamera pengawas (CCTV) di sejumlah sudut kawasan alun-alun.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, keasrian, serta kelestarian fasilitas dan tanaman yang ada. Kebersihan ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Untuk mendukung operasional harian, DLHK menurunkan sebanyak 60 personel kebersihan, yang juga didukung petugas dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Terkait penataan pedagang kaki lima (PKL), Arif menyampaikan bahwa untuk sementara waktu kawasan alun-alun akan disterilkan guna pelaksanaan Upacara Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo, sebelum dilakukan penataan lebih lanjut.
Sementara itu, pelaksanaan event-event berskala besar masih menunggu proses pemeliharaan pohon dan rumput yang baru ditanam agar dapat tumbuh secara optimal.

Untuk pengaturan parkir, Arif menambahkan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Ditetapkan tarif parkir khusus sebesar Rp5.000 untuk mobil dan Rp3.000 untuk sepeda motor, serta tarif umum Rp4.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor.Dini

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version