TENGGARONG – Antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Samboja dan Samboja Barat menjadi perhatian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara.

Plt Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin, mengakui antrean di sejumlah SPBU di kawasan tersebut cukup panjang. Namun, pihaknya belum menyimpulkan penyebab maupun menentukan pola penanganan karena masih membutuhkan pendalaman dan koordinasi dengan instansi terkait.

“Kalau di kita, dibandingkan wilayah lain, Samboja yang memang cukup terasa. Samboja dan Samboja Barat,” kata Burhanuddin saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Ia menyebut antrean antara lain terlihat di kawasan kilometer 38 dan kilometer 28.

Namun Burhanuddin belum dapat memberikan komentar lebih jauh terkait dugaan penyebab antrean maupun pola pembelian BBM bersubsidi karena persoalan tersebut tidak hanya berada di bawah kewenangan satu dinas.

Menurutnya, pengaturan distribusi maupun antrean BBM membutuhkan pembahasan bersama dengan perangkat daerah lain dan pihak terkait.

“Nanti akan koordinasi dengan teman-teman, termasuk perhubungan dan bagian ekonomi, seperti apa sistemnya,” ujarnya.

Burhanuddin mengatakan beberapa daerah memiliki pola tersendiri untuk mengendalikan antrean pembelian BBM.
Namun, Kukar tidak dapat langsung menerapkan pola serupa tanpa terlebih dahulu melihat kondisi lapangan dan mekanisme yang selama ini sudah berjalan.

“Harus butuh koordinasi dengan seluruh yang terlibat di dalamnya. Jadi bukan saja di dinas ini,” tegasnya.
Sejauh ini, Burhanuddin mengaku belum menerima laporan resmi secara langsung dari masyarakat mengenai persoalan antrean BBM. Informasi yang diperolehnya lebih banyak berasal dari pemberitaan maupun pantauan umum.
“Secara langsung belum. Banyak yang kadang-kadang lewat media saja,” katanya.

Di sisi lain, Disperindag memiliki kewenangan dalam aspek metrologi legal terhadap SPBU, yakni memastikan alat ukur atau dispenser BBM menjalani tera secara berkala.

Burhanuddin menyebut seluruh SPBU di Kukar wajib melalui pengujian setiap tahun untuk memastikan alat ukur yang digunakan sesuai ketentuan.
Sementara terkait tata kelola antrean dan distribusi BBM, ia menegaskan diperlukan koordinasi lintas instansi sebelum pemerintah daerah menentukan langkah lanjutan (ADV/Diskominfo/Kukar).

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version