TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerapkan tiga mekanisme dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan di daerah, mulai dari skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga mekanisme BKKD.
Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri menjelaskan, ketiga mekanisme tersebut memiliki pola pengangkatan dan sumber pembiayaan yang berbeda.
“Untuk bidang kesehatan sendiri ada tiga mekanisme pengangkatan. Pertama melalui P3K, kedua melalui dana BLUD, ketiga melalui dana BKKD,” kata Aulia.
Untuk tenaga PPPK, mekanismenya mengikuti ketentuan pengangkatan PPPK sebagaimana berlaku secara umum.
Sementara tenaga yang dibiayai melalui BLUD menyesuaikan kemampuan serta kondisi pendapatan BLUD pada institusi kesehatan masing-masing.
“Kalau dia BLUD, dia menyesuaikan dengan kondisi pendapatan keuangan BLUD dari institusi setempat. Kayak misalnya puskesmas, BLUD-nya menyesuaikan dengan pendapatan BLUD-nya,” jelasnya.
Berbeda dengan dua mekanisme tersebut, tenaga melalui skema BKKD ditempatkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan hingga tingkat desa.
Aulia mengatakan tenaga tersebut ditugaskan ke desa yang membutuhkan keberadaan tenaga medis, sementara mekanisme pembayarannya dilakukan melalui anggaran yang tersedia di desa.
“Kalau BKKD ini adalah tenaga yang kita tugaskan di desa untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis yang ada di tempat kita di desa dan pembayarannya melalui desa,” ujarnya.
Menurut Aulia, mekanisme pembayaran tenaga tersebut selanjutnya mengikuti proses administrasi dan pencairan anggaran di tingkat desa.
Pemerintah daerah akan melakukan pengecekan apabila terdapat informasi mengenai tenaga kesehatan yang belum menerima pembayaran.
“Nanti tinggal mekanisme pembayarannya melalui dana yang ada di desa. Nanti kami coba cek ketersediaannya, akan tetapi kalau menurut hemat kami semuanya sudah teralokasi dengan baik,” tuturnya.
Aulia menekankan pentingnya mengetahui terlebih dahulu status kepegawaian atau skema pengangkatan tenaga kesehatan yang mengalami permasalahan pembayaran.
Hal itu karena setiap kategori mempunyai sumber pembiayaan dan prosedur pencairan masing-masing.
Penjelasan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemenuhan tenaga kesehatan di Kukar tidak sepenuhnya bergantung pada pengangkatan PPPK. Pemerintah daerah juga memanfaatkan fleksibilitas BLUD serta skema penempatan tenaga di desa untuk memastikan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat dapat terpenuhi. (ADV/Diskominfo/Kukar).
