Kukar – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara, Johansyah, SE., M.Si menegaskan pentingnya penyusunan peraturan daerah (perda) yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta mampu mendorong kemandirian daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat melaksanakan kegiatan sosialisasi perda di daerah pemilihan (dapil) VI yang dipusatkan di Kecamatan Kembang Jangut.
Kegiatan sosialisasi kali ini berbeda dari biasanya. Jika sebelumnya dilaksanakan secara terpisah di masing-masing dapil, kali ini kegiatan digelar secara terpadu dengan menghadirkan perwakilan dari seluruh desa yang ada di Kecamatan Kembang Jangut. Acara tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Kembang Jangut pada Jumat (24/4/2016) dan dihadiri oleh para kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT, tokoh pemuda, serta tokoh masyarakat setempat.
“Johansyah menyampaikan,” bahwa perda yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di daerah. Ia menekankan bahwa setiap produk hukum daerah tidak boleh hanya bersifat administratif semata, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan warga.
“Perda yang kita susun harus benar-benar berpihak kepada masyarakat. Ini menjadi instrumen penting dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan menciptakan kemandirian daerah,” ujarnya
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kecamatan Kembang Jangut merupakan wilayah yang memiliki potensi besar di sektor perkebunan kelapa sawit serta pertambangan batu bara. Oleh karena itu, pengelolaan potensi tersebut harus diatur secara tepat melalui perda agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, sekaligus tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku
Menurutnya, sinkronisasi antara perda dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi hal yang sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. “Kita harus menjaga potensi lokal agar tidak bertolak belakang dengan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan di masing-masing daerah,” jelasnya
Johansyah juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawal implementasi perda. Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong partisipasi mereka dalam proses pengawasan di tingkat desa maupun kecamatan.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek dalam pelaksanaan perda. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, maka perda yang dihasilkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, DPRD Kutai Kartanegara berharap tercipta sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan regulasi yang efektif, tepat sasaran, serta mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
