Samarinda – Polemik kembali mengemuka di lingkup legislatif Kalimantan Timur, menyusul laporan resmi terhadap dua anggota DPRD, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra. Keduanya diduga melakukan pelanggaran etik dalam insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dari forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV, Selasa (29/4/2025).
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim memastikan akan membahas laporan tersebut dalam rapat internal yang dijadwalkan pada Jumat (9/5/2025). Ketua BK, Subandi, menegaskan bahwa langkah lanjutan hanya akan diambil setelah rapat tersebut, mengingat saat ini dirinya dan anggota BK lainnya masih menjalankan tugas kedinasan di luar daerah.
“Pertama, karena saya ini masih dinas luar bersama teman-teman BK. Insyaallah hari ini pulang. Jadi secepatnya kami akan rapat internal dulu,” kata Subandi saat dihubungi media ini, Kamis (8/5/2025).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu memverifikasi surat laporan yang diterima, termasuk mengecek kelengkapan administratif dan legalitas pengajuan.
“Kita akan pelajari surat masuk. Apakah sudah memenuhi syarat untuk diproses selanjutnya ya, kelengkapannya. Yang pasti besok kita akan rapat internal,” lanjutnya.
Langkah berikutnya, menurut Subandi, adalah mengkonfirmasi keterangan dari pelapor dan pihak terlapor. Ia menegaskan pentingnya proses klarifikasi agar penanganan laporan berjalan objektif dan sesuai aturan.
“Kita akan konfirmasi dulu kepada saudara pelapor atas laporannya. Ya tentunya kita akan minta keterangan-keterangan. Kemudian selanjutnya juga, kita akan coba konfirmasi dengan terlapor ya, dalam hal ini yang dua orang yang dilaporkan itu,” imbuh politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Laporan yang dimaksud dilayangkan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, dipimpin Hairul Bidol. Mereka menilai tindakan pengusiran tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi advokat. Selain itu, mereka menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur kedudukan hukum dan perlindungan profesi.
Insiden tersebut terjadi saat Komisi IV DPRD Kaltim menggelar RDP untuk menindaklanjuti keluhan pekerja RSHD terkait gaji yang belum dibayarkan selama dua hingga tiga bulan. Karena pihak manajemen rumah sakit tidak hadir dan hanya mengutus kuasa hukum, sejumlah anggota dewan memilih untuk mengusir perwakilan hukum tersebut dari ruang rapat.
Subandi menambahkan bahwa BK akan bersikap profesional dan menjunjung tinggi prosedur penanganan laporan.
“Ya, akan kita tindak lanjutin karena memang laporannya tertulis dan resmi. Cuma kita akan pelajari dulu. Besok kami akan rapat internal. Apakah laporan itu layak diteruskan atau tidak, sudah memenuhi ketentuan atau tidak,” ujarnya.
Namun, ia enggan berspekulasi tentang potensi sanksi yang mungkin dijatuhkan jika dugaan pelanggaran terbukti.
“Cuman yang khusus masalah ini, saya tidak mau berspekulasi dulu karena saya belum membaca laporan tertulisnya ya. Ini baru info dari WhatsApp saja dari staf saya. Saya harus pelajari dulu,” tutupnya. (ADV).


