Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Daerah Dini27 Juli 20230

    Bocah SMP Meregang Nyawa di Bekas Galian C, Srikandi Minta Aturan Ditegakkan

    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Mojokerto – Sebuah danau bekas galian C di Kecamatan Ngoro, Mojokerto, kembali menelan korban. Seorang bocah SMP bernama AAA (13) Kecamatan Ngoro, Mojokerto, ditemukan tenggelam dan tidak bernyawa, Rabu (26/7/2023).

    Korban pertama kali ditemukan oleh warga yang curiga melihat sandal dan sepeda motor terparkir di tepi danau galian C tanpa pemiliknya. Menyadari kecurigaan tersebut, warga segera melaporkan temuan mereka ke Polsek Ngoro. Kanit Reskrim Polsek Ngoro, AKP Syaiful Hadi, menjelaskan bahwa warga menduga pemilik sepeda motor tersebut tenggelam di danau tersebut.

    Menerima laporan dari warga sekitar pukul 14.00 WIB, tim kepolisian bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mojokerto, Polsek, dan Koramil Ngoro, dibantu oleh warga sekitar, melakukan operasi pencarian Afwan. Proses pencarian di dalam danau bekas galian C tidaklah mudah karena kedalaman danau mencapai sekitar 2 meter.

    “Korban ditemukan di dasar danau bekas galian C. Kondisinya sudah meninggal,” tuturnya.

    Upaya pencarian berakhir setelah jenazah AAA ditemukan di dasar danau. Sayangnya, korban telah meninggal dunia. Jenazah siswa kelas 1 SMP itu segera dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Watu Kosek untuk divisum sebelum akhirnya diserahkan kepada keluarganya.

    Jenazah AAA langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek untuk divisum. Menurut Hadi, pihaknya akan menyerahkan jenazah korban kepada keluarganya setelah menerima hasil visum.

    “Setelah kami terima visum, kami serahkan kepada keluarga,” terangnya.

    Tragedi tenggelamnya seorang bocah SMP, AAA dalam danau bekas galian C di Kecamatan Ngoro, Mojokerto, telah mengguncang hati masyarakat setempat. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam dan memicu tuntutan agar para pemilik tambang bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan lingkungan.

    Ketua Serikat Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia (Srikandi), Sumartik, mengutuk peristiwa tersebut dan menyatakan kekecewaannya atas ketidakberdayaan pihak berwenang dalam menghadapi masalah galian C yang merenggut nyawa. Sumartik menganggap ini bukanlah kali pertama terjadi insiden serupa, dan ia mempertanyakan alasan mengapa jaminan reklamasi (jamrek) tidak diterapkan dengan ketat oleh para penambang.

    “Sudah berkali-kali bekas tambang di Mojokerto memakan korban. Butuh berapa nyawa lagi harus melayang,” ungkap Sumartik.

    Seharusnya, praktik reklamasi harus menjadi prioritas utama bagi para penambang, dan area bekas tambang harus ditutup secara aman untuk mencegah kecelakaan serupa. Jika langkah-langkah ini diabaikan, risiko bagi masyarakat sekitar akan semakin tinggi, dan korban tidak bersalah seperti korban AAA harus membayar dengan nyawanya.

    Peristiwa ini memicu tuntutan masyarakat kepada pihak berwenang dan pemilik tambang galian C untuk mengambil langkah konkret dalam menghindari tragedi serupa di masa depan. Kepada Aparat Penegak Hukum (APH), masyarakat menuntut tindakan tegas terhadap para penambang yang tidak mentaati aturan dan mengabaikan tanggung jawab sosial mereka.

    Tidak hanya itu, Srikandi juga menuntut transparansi dalam perizinan dan pengawasan tambang galian C. Pihak berwenang harus lebih ketat dalam memantau kegiatan pertambangan dan memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggaran yang mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan.

    “Kami meminta ketegasan APH, pemilik kebijakan untuk tegas menegakkan aturan,” terangnya.

    Kasus yang menimpa AAA tidak hanya menjadi cermin kelalaian reklamasi di Mojokerto, tetapi juga merupakan panggilan serius bagi seluruh industri pertambangan di Indonesia. Sudah saatnya perusahaan tambang dan pemerintah bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan.

    “Semoga tragedi ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan perlunya tindakan pencegahan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran terkait galian C dan aktivitas tambang lainnya,” tandasnya.

    Pemerintah setempat juga diminta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan risiko dari bekas tambang yang tidak diurus dengan baik. Program edukasi dan kampanye lingkungan harus ditingkatkan agar masyarakat lebih sadar tentang pentingnya menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas tambang ilegal atau berbahaya.

    Galian C Galian C ilegal Mojokerto Srikandi Indonesia Sumartik Mojokerto
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleWayan Ardi Adnyana, Calon Ketua Presidium KMHDI
    Next Article Lintasan Ujian Praktik SIM Roda 2 di Mojokerto Berubah Jadi Bentuk S, Pemohon Merasa Terbantu

    Related Posts

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026

    Dukungan Program MBG Menguat, Ribuan Warga Sidoarjo Gelar Aksi Damai

    30 Juni 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.