Sidoarjo – Peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sasaran penindakan aparat. Ibarat “api dalam sekam”, praktik yang tampak tersembunyi ternyata masih berlangsung di sejumlah titik. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menunjukkan komitmennya dengan menggelar razia selama dua malam berturut-turut yang berpuncak pada operasi gabungan, Sabtu (1/8/2026) malam. Hasilnya, sebanyak 1.696 botol minuman keras berhasil diamankan dari berbagai lokasi yang tersebar di wilayah kabupaten tersebut.
Operasi tersebut dilaksanakan secara serentak dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka), serta seluruh camat di 18 kecamatan. Sasaran razia meliputi toko, warung, hingga bangunan yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan minuman keras ilegal. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga diedarkan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Penindakan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran miras ilegal.

Temuan paling mencolok berasal dari kawasan Graha Kota. Petugas mengamankan sebanyak 851 botol minuman keras dari sebuah ruko yang bagian depannya beroperasi sebagai toko vape. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bagian belakang bangunan tersebut diketahui difungsikan sebagai gudang penyimpanan ratusan botol minuman keras. Sementara itu, sebanyak 845 botol lainnya disita dari berbagai kecamatan hasil operasi yang dilakukan secara bersamaan.
“Sidoarjo perang melawan miras. Alhamdulillah, malam ini teman-teman camat bergerak serentak dan berhasil menemukan peredaran miras di sejumlah wilayah,” ujar Bupati Sidoarjo H. Subandi.
Menurut Subandi, modus penyamaran gudang minuman keras dengan kedok toko vape menunjukkan pelaku terus berupaya menghindari pengawasan aparat. Namun, koordinasi lintas instansi yang dilakukan dalam operasi tersebut mampu mengungkap lokasi penyimpanan yang selama ini tidak mudah terdeteksi.
“Kalau dilihat dari depan memang toko vape. Setelah dicek ke belakang, ternyata menjadi gudang miras. Jumlahnya sekitar 851 botol,” ungkapnya.
Selain menemukan gudang penyimpanan, petugas juga mengidentifikasi dugaan penyalahgunaan izin usaha oleh salah satu pemegang izin distributor. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, distributor tersebut diduga menjual minuman keras secara eceran kepada masyarakat melalui aplikasi daring. Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Jangan coba-coba mengelabui petugas. Mengaku distributor, tetapi menjual eceran lewat aplikasi online. Praktik seperti ini akan kami tindak tegas,” tegas Subandi.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menilai keterlibatan seluruh camat dalam operasi gabungan menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat pengawasan di tingkat wilayah. Dengan koordinasi yang lebih dekat bersama Forkopimka, potensi peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masyarakat diharapkan dapat dideteksi lebih cepat sehingga penindakan dapat dilakukan secara efektif.
Langkah penegakan hukum ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Pemerintah daerah berpandangan bahwa peredaran minuman keras ilegal berpotensi memicu berbagai gangguan ketertiban umum, sehingga pengawasannya tidak dapat dilakukan secara insidental, melainkan harus berlangsung secara berkesinambungan.
Bupati Subandi memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba mengedarkan minuman keras secara ilegal maupun menyalahgunakan izin usaha. Di sisi lain, masyarakat juga diminta berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan atau penyimpanan minuman keras ilegal di lingkungan sekitar.
“Kalau ada informasi mengenai peredaran miras, segera laporkan kepada pemerintah daerah atau camat setempat. Setiap laporan akan langsung kami tindak lanjuti,” pungkas Subandi.
Melalui operasi gabungan yang berhasil menyita 1.696 botol minuman keras tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap upaya pemberantasan peredaran miras ilegal semakin efektif. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman sekaligus menekan potensi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan distribusi minuman keras ilegal. (ADV).