Sidoarjo – Bupati Sidoarjo H. Subandi SH MKn menyampaikan tiga
rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (17/9/2026). Tiga dokumen strategis itu diserahkan sebagai upaya sinkronisasi kebijakan antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo. Bupati Subandi menekankan pentingnya kehati-hatian dan prioritas program pembangunan Kabupaten Sidoarjo.
Tiga raperda itu masing-masing adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Penyelenggaraan
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
(Tibumtranmas Linmas).
Saat menyampaikan pengantar Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Bupati
Subandi mengatakan bahwa sinkronisasi program dan kegiatan Pemkab Sidoarjo
telah disepakati bersama dengan DPRD Sidoarjo. Kesepakatan tersebut menjadi
landasan dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Menurut Bupati Subandi, penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan atau regulasi yang berlaku.
“Serta, didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal dengan
memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” katanya dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih tersebut.
Bupati Subandi berharap, pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo dapat berjalan dengan baik. Kesepakatan yang dihasilkan selaras dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.
Selain pembahasan APBD 2027, rapat paripurna juga membahas Raperda tentang
Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026. Bupati Subandi
menjelaskan, perubahan APBD tidak sekadar menyesuaikan angka-angka anggaran, tetapi menjadi instrumen pemerintah daerah dalam merespons dinamika pembangunan, perubahan kebijakan, serta kebutuhan masyarakat.
Bupati Subandi menegaskan, alokasi anggaran dalam APBD Sidoarjo diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan,” tambahnya dalam rapat paripurna yang dihadiri lengkap oleh pimpinan DPRD Sidoarjo itu. Juga, perwakilan Forkopimda Sidoarjo, sekretaris daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Bupati Subandi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sidoarjo, khususnya Badan Anggaran DPRD. Selain itu, Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) Sidoarjo yang telah bersama-sama melakukan
pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama kedua lembaga pemerintah selanjutnya diproses sesuai
tahapan dan mekanisme yang berlaku. Termasuk, disampaikan kepada Gubernur
Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Masih dalam rapat paripurna yang sama, Pemkab Sidoarjo juga menyampaikan nota
penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).
Bupati Subandi mengatakan, pengajuan Raperda tersebut merupakan bagian dari
pelaksanaan amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemerintah daerah wajib menjamin terciptanya situasi dan kondisi daerah yang tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Sidoarjo.
“Karena ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda
pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi,” jelasnya.
Menurut Bupati Subandi, Kabupaten Sidoarjo telah memiliki regulasi mengenai
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Namun, seiring perkembangan dinamika sosial, tantangan globalisasi, perubahan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan hukum masyarakat, diperlukan penyempurnaan regulasi agar tetap
relevan dengan kondisi saat ini.
Raperda tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat sistem Perlindungan
Masyarakat (Linmas), serta mempertegas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan peraturan
daerah maupun peraturan bupati.
Secara umum, Raperda Tibumtranmas Linmas tersebut memuat pengaturan yang
lebih komprehensif terkait penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat. Beberapa poin yang diatur meliputi kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, perluasan ruang lingkup penertiban, penyelenggaraan Linmas, pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana.
Bupati Subandi menegaskan, penyusunan regulasi baru tersebut diharapkan mampu
menjawab berbagai tantangan ketertiban dan ketenteraman masyarakat yang
semakin kompleks.
“Raperda ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan tujuan akhir
menciptakan suasana tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat
Kabupaten Sidoarjo. Ini adalah ikhtiar kita bersama,” tandasnya.
Diharapkan, pembahasan Raperda Tibumtranmas Linmas dapat dilakukan secara intensif antara Tim Pembahas Raperda Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo. Dengan pembahasan bersama tersebut, regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat.
Bagi Pemkab Sidoarjo, penguatan regulasi Tibumtranmas Linmas menjadi bagian dari
upaya menciptakan lingkungan daerah yang semakin tertib, aman, dan kondusif.
Kondisi tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, serta pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.
“Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang diamanahkan oleh masyarakat Kabupaten Sidoarjo,” pungkas Bupati Subandi.Dini




