TENGGARONG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tetap melakukan pemantauan terhadap dugaan pencemaran sungai yang berada di kawasan aktivitas pertambangan. Namun, kewenangan pemerintah kabupaten dalam melakukan penindakan disebut terbatas karena perizinan sejumlah perusahaan berada di pemerintah pusat maupun provinsi.

Sekretaris DLHK Kukar, Muhammad Taupiq, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim ke lapangan, termasuk melakukan pengambilan sampel sebagai bagian dari penelusuran kondisi lingkungan.

Meski demikian, DLHK Kukar tidak bisa serta-merta menjatuhkan sanksi kepada perusahaan apabila perizinannya bukan diterbitkan pemerintah kabupaten.

“Kami ada menurunkan tim juga ke lapangan. Tetapi karena kewenangan ini pusat dan provinsi, posisi kita mendampingi saja. Kita tidak bisa memberikan sanksi, jadi hanya bisa memberikan masukan,” kata Taupiq saat diwawancarai.

Menurutnya, hasil pemantauan maupun temuan yang diperoleh di lapangan akan diteruskan kepada instansi yang mempunyai kewenangan.

“Kalau kami, yang terkait izin, izinnya pusat semua di situ. Jadi kami pendampingan saja. Paling kami menyampaikan laporan,” ujarnya.

Taupiq menjelaskan, pemerintah daerah juga harus berhati-hati dalam menentukan sumber pencemaran. Keberadaan sejumlah perusahaan dalam satu kawasan membuat penyebab pencemaran tidak bisa langsung dibebankan kepada satu perusahaan tanpa data pendukung yang kuat.

Ia mengakui aktivitas perusahaan di kawasan tersebut dapat memiliki kontribusi terhadap perubahan kondisi lingkungan. Namun, penentuan pihak yang bertanggung jawab harus berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang jelas semua perusahaan mungkin punya kontribusi. Tetapi kalau kita ke lapangan, ketika kita turun melihat pengolahan limbahnya di masing-masing perusahaan, ya bagus-bagus saja. Kita tidak bisa langsung bilang ini dari perusahaan tertentu,” jelasnya.

Karena itu, Taupiq menekankan pentingnya validitas data yang dikumpulkan petugas di lapangan. Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah di tingkat yang mempunyai kewenangan untuk menentukan langkah berikutnya.

“Hasilnya juga kami sampaikan ke kementerian, ke Gakkum juga kami sampaikan. Silakan nanti mereka yang memberikan izin, mereka yang memberikan keputusan,” katanya.

“Yang jelas kita mencari data di lapangan, itu kita sampaikan kepada atasan kita. Jangan sampai datanya tidak valid, sehingga nanti kebijakan yang diberikan juga salah,” lanjutnya.

Menurut Taupiq, posisi pemerintah daerah menjadi cukup penting karena dampak kerusakan ataupun pencemaran lingkungan secara langsung dirasakan masyarakat di wilayah Kukar.

Di sisi lain, kewenangan perizinan dan penindakan terhadap sejumlah kegiatan usaha berada di luar pemerintah kabupaten.

“Kita yang punya wilayah, yang berdampak langsung itu kita, orang kita, masyarakat kita. Tanggung jawabnya pemerintah daerah. Sementara yang memberikan izin di pusat,” ujarnya.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran yang dapat dibuktikan berasal dari aktivitas perusahaan, tanggung jawab pemulihan lingkungan menurutnya tetap harus dibebankan kepada pihak yang menyebabkan pencemaran.

“Kalau dari perusahaan, mungkin tetap tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.

DLHK Kukar sendiri masih melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi. Namun, keterbatasan anggaran menyebabkan pengawasan rutin di lapangan belum dapat dilakukan secara maksimal.

Salah satu pola yang dijalankan adalah memanggil perusahaan ke kantor DLHK untuk menyerahkan dan menjelaskan dokumen kepatuhan lingkungan.

“Sementara ini kita tetap melakukan pengawasan, cuma mandiri karena tidak ada anggaran. Jadi kami panggil perusahaan itu ke kantor, mana hasil kepatuhan lingkungannya selama ini,” ungkap Taupiq.

Dalam satu bulan, kata dia, rata-rata terdapat sekitar dua hingga tiga perusahaan yang dipanggil untuk proses pemantauan dan evaluasi.

Namun jika muncul laporan atau ditemukan persoalan lingkungan yang membutuhkan pengecekan langsung, DLHK memastikan tim tetap turun ke lokasi.

“Ketika ada temuan, ada masalah, kami harus ke lapangan, kami tetap ke lapangan,” pungkasnya. (ADV/Diskominfo/KUKAR).

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version