TENGGARONG – Penerimaan retribusi pelayanan persampahan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menunjukkan peningkatan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar memperkirakan penerimaan hingga akhir 2026 berpeluang mencapai Rp300 juta sampai Rp400 juta.

Sekretaris DLHK Kukar, Muhammad Taupiq, mengatakan target yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja sebelumnya relatif rendah, yakni sekitar Rp100 juta.

Target tersebut ditetapkan secara hati-hati karena mekanisme penarikan retribusi sampah kepada masyarakat masih menghadapi sejumlah kendala.

“Kalau target kita di perjanjian kinerja malah rendah, Rp100 juta. Tapi saya yakin lebih. Mungkin kalau sekarang sekitar Rp300 jutaan, akhir tahun insyaallah bisa Rp300 sampai Rp400 juta,” kata Taupiq saat diwawancarai.

Menurutnya, penerimaan tersebut banyak ditopang pembayaran dari sektor usaha, mulai perusahaan, pertokoan, hotel hingga perkantoran.

Besaran retribusi berbeda sesuai klasifikasi dan pelayanan yang diberikan. Untuk perkantoran tertentu, misalnya, terdapat tarif sekitar Rp100 ribu per bulan.

“Kalau perusahaan membayar itu bisa ada yang Rp1 juta, ada yang Rp2 juta. Memang ada rate-nya. Kalau kantor biasa sekitar Rp100 ribu sebulan, kalau dibayar setahun berarti Rp1,2 juta,” jelasnya.

Taupiq mengatakan DLHK terus mendorong dunia usaha memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sampah. Respons dari pelaku usaha sejauh ini disebut cukup baik.

“Kita juga mewajibkan dunia usaha. Dunia usaha itu tidak keberatan dan sudah banyak juga yang bayar. Termasuk ruko-ruko, hotel, kantor, kita imbau melakukan pembayaran,” ujarnya.

Berbeda dengan sektor usaha, penerapan penagihan kepada rumah tangga masih membutuhkan mekanisme yang lebih efektif.

DLHK sebelumnya telah mencoba melihat respons masyarakat terhadap rencana penarikan retribusi. Namun, masih ditemukan masyarakat yang keberatan.

“Waktu kita cek ombak dan keluarkan surat edaran, banyak masyarakat yang masih menolak,” katanya.

Situasi tersebut mendorong pemerintah mencari alternatif sistem penagihan yang lebih sederhana. Salah satunya dengan mengintegrasikan pembayaran retribusi persampahan dengan layanan atau sistem pembayaran pemerintah lainnya.

Taupiq menyebut opsi kerja sama dengan Perumda Air Minum pernah menjadi pembahasan karena pada masa lalu pembayaran dapat dilekatkan dengan tagihan air.

Pilihan lainnya adalah mengintegrasikan pungutan melalui sistem milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kita sebenarnya mencari solusi untuk bekerja sama, mungkin dengan PDAM seperti dulu melekat di tagihan. Karena sekarang orang bayarnya sudah online. Kedua, apakah lewat Bapenda, kita juga sudah pernah rapat dengan Bapenda untuk bisa dimasukkan di aplikasinya,” jelasnya.

Di tengah upaya meningkatkan pengelolaan sampah, DLHK Kukar juga mulai memberikan perhatian terhadap limbah yang dihasilkan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Taupiq mengatakan sejumlah pengelola dapur MBG telah berkoordinasi dengan DLHK terkait pengelolaan air limbah dan sampah sisa kegiatan dapur.

“MBG itu sudah ada beberapa yang koordinasi dengan kita. Kita arahkan terkait pengelolaan IPAL-nya, kemudian menyiapkan tempat pembuangan yang dipisah,” katanya.

Pengelola dapur juga diarahkan tidak membuang sampah sembarangan. Apabila volume sampah cukup besar dan memiliki kendaraan pengangkut, pengelola dapat mengangkut sampah secara mandiri menuju tempat pemrosesan akhir sesuai ketentuan.

DLHK juga telah mengundang sejumlah pengelola dapur MBG untuk mengikuti pembinaan mengenai pengolahan limbah sederhana.

Langkah itu dilakukan terutama karena banyak dapur berada dekat kawasan permukiman, sehingga limbah organik yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan bau dan keluhan masyarakat.

“Kita undang beberapa pemilik dapur MBG, kita kumpulkan. Kita kasih arahan pengelolaan IPAL yang sederhana agar tidak terjadi bau. Karena mereka kadang ada di kampung, di perumahan. Kalau asal buang nanti jadi bau dan menjadi masalah dengan masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Taupiq, hingga kini pembinaan tersebut lebih bersifat antisipatif. DLHK belum menerima laporan masyarakat secara khusus terkait pencemaran yang ditimbulkan dapur MBG.

“Dari masyarakat sejauh ini belum ada. Ini lebih kepada antisipasi,” pungkasnya. (ADV/Diskominfo/KUKAR).

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version