Jakarta – Putusan MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah adalah 20% kursi di DPRD atau 25% syarat sah menjadi 6,5% hingga 10%, sesuai jumlah prnduduk di daerah tersebut pada Selasa (20/8/2024).
Putusan MK, Revisi UU Pilkada, dan Sorotan pada Kaesang
MK mengatakan hal tersebut dilaksanakan dalam rangka menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu serta dalam upaya menghormati sura rakyat dalam pemilu.
Mk Juga menegaskan bahwa Ketika penetapan menjadi calon, calon pemimpin daerah harus berusia 30 tahun.
Sementara itu, Kaesang lahir pada 25 Desember 1994, jadi belum berusia 30 tahun pada penetapan calon.
Setelah keputusan MK kemarin, DPR menggelar rapat kerja dengan pemerintah terkait rencana perubahan UU Pilkada dan langsung membuat kesepakatan pada hari itu juga pada Rabu (21/8/2024).
DPR Ubah Batas Usia, Kaesang Diuntungkan?
Delapan dari Sembilan fraksi di DPR (hanya PDIP yang menolak) sepakat hanya untuk menerapkan Sebagian keputusan MK. Ambang batas parlemen dalam pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Baleg juga menyepakati batas usisa calon kepala daerah harus 30 tahun saat pelantikan, bukan saat ppendaftaran eperti putusan MK.
Pada saat itu, Kesang sudah berumur 30 tahun pada pelantikan di Februari 2025.
Revisi UU Pilkada: Kritik dari Pengamat dan Akademisi
Beberapa tokoh politik dan Akademisi banyak menanggapi isu ini di antaranya Pengamat Politik Firman Noor, Dosen hukum tata negara Universitas Andalas, Peneliti BRIN Aisah Putri.
“Kalau revisi UU disahkan, maka peta pencalonan Pilkada akan Kembali dikondisikan esuai kepentingan pra elite yang Bersatu di dalam koalisi gemuk”, Ungkap Pengamat Politik BRIN
Selain itu, Dosen hukum tata negara Universitas Andalas Charles Simabura. Ia mengungkapkan bahwa Putusan MK soal penghapusan ambang batas parlemen DPRD,. Putusan tersebut berdasar pada upaya membentuk persaingan yang adil di antara partai politik. Namun, justru DPR menjegal persaingan yang adil itu.
“ini akan berdampak sangat luas dan pada akhirnya ada efek domino. Misalnya semakin menguatnya politik dinasti dan oligarki politik,” pungkas Peneliti BRIN, Aisah Putri Budiarti.
Terakhir, Beberapa pengamat menganggap keputusan DPR itu sebagai sebuah “pembangkangan”. Pembangkangan tersebut yang akan menghasilkan proses “demokrasi palsu” dalam pilkada 2024. Kemudian, perencanaan pengesahan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (22/08/2024).
