Javasia.idJavasia.id
    Trending

    Fraksi PKS Kaltim Surati Pimpinan DPRD soal BBM dan Pemadaman Listrik PLN

    7 September 2026

    Ruang Fiskal Terbatas, Pemkab Kukar Siapkan Rasionalisasi APBD 2026

    7 September 2026

    Maulid Nabi di Jembayan, Jamhari Serukan Keteladanan

    7 September 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Rabu, 9 September 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Politik Astri Nurfianti22 Agustus 202416

    DPR Ubah Putusan MK Pembegalan Terhadap Konstitusi!

    DPR Ubah Putusan MK Penbegalan Konstitusi
    Mahasiswa hingga buruh gelar unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat membuat kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, arah gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Jakarta – Putusan MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah adalah 20% kursi di DPRD atau 25% syarat sah menjadi 6,5% hingga 10%, sesuai jumlah prnduduk di daerah tersebut pada Selasa (20/8/2024).

    Putusan MK, Revisi UU Pilkada, dan Sorotan pada Kaesang

    MK mengatakan hal tersebut dilaksanakan dalam rangka menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu serta dalam upaya menghormati sura rakyat dalam pemilu.

    Mk Juga menegaskan bahwa Ketika penetapan menjadi calon, calon pemimpin daerah harus berusia 30 tahun.

    Sementara itu, Kaesang lahir pada 25 Desember 1994, jadi belum berusia 30 tahun pada penetapan calon.

    Setelah keputusan MK kemarin, DPR menggelar rapat kerja dengan pemerintah terkait rencana perubahan UU Pilkada dan langsung membuat kesepakatan pada hari itu juga pada Rabu (21/8/2024).

    DPR Ubah Batas Usia, Kaesang Diuntungkan?

    Delapan dari Sembilan fraksi di DPR (hanya PDIP yang menolak) sepakat hanya untuk menerapkan Sebagian keputusan MK. Ambang batas parlemen dalam pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

    Baleg juga menyepakati batas usisa calon kepala daerah harus 30 tahun saat pelantikan, bukan saat ppendaftaran eperti putusan MK.

    Pada saat itu, Kesang sudah berumur 30 tahun pada pelantikan di Februari 2025.

    Revisi UU Pilkada: Kritik dari Pengamat dan Akademisi

    Beberapa tokoh politik dan Akademisi banyak menanggapi isu ini di antaranya Pengamat Politik Firman Noor, Dosen hukum tata negara Universitas Andalas, Peneliti BRIN Aisah Putri.

    “Kalau revisi UU disahkan, maka peta pencalonan Pilkada akan Kembali dikondisikan esuai kepentingan pra elite yang Bersatu di dalam koalisi gemuk”, Ungkap Pengamat Politik BRIN

    Selain itu, Dosen hukum tata negara Universitas Andalas Charles Simabura. Ia mengungkapkan bahwa Putusan MK soal penghapusan ambang batas parlemen DPRD,. Putusan tersebut berdasar pada upaya membentuk persaingan yang adil di antara partai politik. Namun, justru DPR menjegal persaingan yang adil itu.

    “ini akan berdampak sangat luas dan pada akhirnya ada efek domino. Misalnya semakin menguatnya politik dinasti dan oligarki politik,” pungkas Peneliti BRIN, Aisah Putri Budiarti.

    Terakhir, Beberapa pengamat menganggap keputusan DPR itu sebagai sebuah “pembangkangan”. Pembangkangan tersebut yang akan menghasilkan proses “demokrasi palsu” dalam pilkada 2024. Kemudian, perencanaan pengesahan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (22/08/2024).

    Dewan Perwakilan Rakyat Konstitusi Mahkamah Konstitusi Peringatan Darurat
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePeringatan Darurat Banjiri Medsos, MK Rancang UU Pilkada
    Next Article Pramudia Gilang: Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk, Waktunya Melawan!

    Related Posts

    Hasanuddin Mas’ud Kembali Nahodai Golkar Kukar, Jamhari Bicara Terget Bersar ke Depan

    2 September 2026

    Musda XI Golkar Kukar, Hasanuddin Mas’ud Calon Tunggal

    2 September 2026

    SC Golkar Kukar Nyatakan Berkas Dukungan Hasanuddin Mas’ud Lengkap

    28 Agustus 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    Fraksi PKS Kaltim Surati Pimpinan DPRD soal BBM dan Pemadaman Listrik PLN

    7 September 2026

    Ruang Fiskal Terbatas, Pemkab Kukar Siapkan Rasionalisasi APBD 2026

    7 September 2026

    Maulid Nabi di Jembayan, Jamhari Serukan Keteladanan

    7 September 2026

    Bupati Subandi Serahkan Kursi Roda kepada Tiga Warga Wonoayu, Dorong Mereka Kembali Beraktivitas

    7 September 2026

    Bupati Subandi Minta P2CKTR Perkuat Layanan dan Inovasi

    2 September 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.