Samarinda – Aroma polemik kembali menguar di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim saat Komisi IV DPRD Kalimantan Timur merekomendasikan penghentian total aktivitas PT Kutai Sawit Mandiri (KSM). Dalam rapat digelar Senin (28/4/2025), sejumlah pelanggaran serius terkait administrasi dan tata ruang wilayah terungkap, mengundang perhatian publik dan pemangku kepentingan.
Andi Satya Adi Saputra, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim mengungkapkan bahwa PT KSM belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), padahal pembangunan fisik perusahaan telah mencapai 90 persen. Lebih parah lagi, lokasi pembangunan dinilai bertentangan dengan rencana tata ruang Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang menetapkan kawasan tersebut sebagai lahan pertanian, bukan untuk industri.
“Pembangunan perusahaan ini sudah mutlak tidak bisa dilanjutkan karena letaknya tidak sesuai dengan peta tata ruang Kutim,” tegas Andi Adi seusai rapat Senin (28/4/2025).
Dalam evaluasinya, DPRD Kaltim menilai kelanjutan proyek PT KSM dapat membawa dampak negatif, mulai dari kerusakan lahan pertanian hingga ancaman serius terhadap Sungai Sangatta, yang merupakan sumber utama air bersih bagi masyarakat Kutim. Komisi IV menilai bahwa keselamatan ekosistem dan keberlanjutan kehidupan masyarakat harus menjadi prioritas utama di atas investasi industri yang bermasalah.
“Kami Komisi IV merekomendasikan pembangunan PT KSM dihentikan secara total, karena akan merugikan lahan pertanian masyarakat, dan mengancam Sungai Sangatta yang menjadi sumber air utama masyarakat Kutim,” lanjut Andi Adi dalam pernyataannya.
Sebagai konsekuensi atas temuan tersebut, PT KSM diwajibkan melakukan penghijauan kembali di area terdampak seluas 1,9 hektare serta membangun sistem penahan air limpasan untuk mencegah pencemaran Sungai Sangatta. Jika perusahaan tetap ingin beroperasi, relokasi ke lokasi yang sesuai dengan tata ruang menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Selain itu, DPRD Kaltim juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan DLH Kutim untuk mengawasi ketat proses pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan, guna memastikan PT KSM mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan.
“Kami meminta DLH Kaltim dan Kutim melakukan pengawasan agar PT KSM menjalankan rekomendasi rapat hari ini,” pungkas Andi Adi.
Dengan langkah tegas ini, DPRD Kaltim memperlihatkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban penggunaan tata ruang di Kutim. Keputusan ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar selalu taat pada regulasi demi melindungi kepentingan masyarakat luas. (ADV).


