Samarinda – Pertemuan panas terjadi di Gedung DPRD Kalimantan Timur ketika Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (28/4/2025) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pertemuan ini digelar menindaklanjuti hasil sidak terhadap aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Kutim yang dinilai melanggar ketentuan perizinan.

Dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, rapat turut dihadiri Ketua Komisi IV H Baba dan anggota lainnya, termasuk Agus Aras, dr Andi Satya Adi Saputra, Fadly Imawan, serta Kamaruddin Ibrahim. Mereka memaparkan sejumlah temuan serius terkait dugaan pelanggaran oleh perusahaan.

“Informasi dari DLH, sampai saat ini PT KSM belum mengantongi izin lingkungan maupun persetujuan teknis lain, namun sudah mulai melakukan pekerjaan di lokasi,” ungkap Darlis kepada awak media usai rapat.

Dalam forum tersebut, Komisi IV mengecam keras tindakan PT KSM yang sudah membuka lahan dan memulai konstruksi pabrik tanpa izin lengkap. Darlis menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan dan meminta agar Pemerintah Kabupaten Kutim segera mengambil langkah hukum.

“Komisi IV akan berkoordinasi dengan Pemkab Kutim untuk membawa potensi pelanggaran ini ke ranah pidana,” tegas politisi dari PAN tersebut.

Ia juga meminta agar seluruh aktivitas konstruksi pabrik kelapa sawit PT KSM, termasuk fasilitas penunjangnya, dihentikan sementara. Hal ini demi mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut hingga semua izin dan kewajiban dipenuhi oleh perusahaan.

Kekecewaan juga disuarakan Darlis karena pihak direksi PT KSM tidak hadir dalam RDP. Menurutnya, ketidakhadiran ini mencerminkan ketidaksiapan dan kurangnya keseriusan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab.

“Mereka hanya kirim staf biasa, sementara kepala dinas DLH saja hadir. Ini bentuk tidak adanya itikad baik,” tandasnya.

Meskipun mendesak penghentian kegiatan, Komisi IV tetap meminta agar PT KSM menjalankan tiga kewajiban utama: membangun kolam penampungan (settling pond), mengelola air limpasan, memperbaiki longsoran tanah, dan melaksanakan penghijauan di area terdampak.

Langkah DPRD ini menjadi sinyal kuat bahwa kelalaian dalam urusan lingkungan tidak akan ditoleransi. Penegakan aturan dan keberlanjutan lingkungan hidup menjadi prioritas utama bagi Komisi IV DPRD Kaltim. (ADV).

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version