Kukar – Sungai Pleo yang selama ini menjadi salah satu “urat nadi” kehidupan masyarakat Kecamatan Tabang kini berada dalam sorotan. Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) membahas dugaan pencemaran aliran sungai tersebut yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara PT Ade Putra Tanrajeng (APT). Persoalan itu dinilai mendesak karena menyentuh kebutuhan dasar warga, terutama ketersediaan air yang layak digunakan sehari-hari.
Pembahasan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Kukar, Rabu (23/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dengan didampingi anggota Komisi I Erwin dan Safruddin. Pertemuan juga dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pengurus Koperasi Anugrah Sejahtera dan Koperasi Pekali Murip. Forum tersebut menjadi ruang penyampaian keluhan sekaligus tuntutan masyarakat mengenai kondisi Sungai Pleo.
Sungai Pleo selama ini memiliki peran penting bagi masyarakat sekitar. Airnya digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan warga, termasuk masyarakat yang berkegiatan di sektor perkebunan serta kawasan plasma dan perkampungan karyawan yang menjalin kerja sama dengan PT Rea Kaltim. Karena itu, perubahan kualitas air sungai menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan aktivitas maupun pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Dalam RDP, perwakilan koperasi menyampaikan tiga tuntutan. Mereka meminta adanya kepastian bahwa kualitas air Sungai Pleo dapat dipulihkan sehingga kembali bisa dimanfaatkan masyarakat. Selain itu, PT APT diminta menunjukkan komitmen dan tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan air bersih bagi anggota Koperasi Anugrah Sejahtera dan Koperasi Pekali Murip. Masyarakat juga meminta transparansi penanganan proses pengaduan lingkungan oleh instansi lingkungan hidup di Kutai Kartanegara.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, berdasarkan penelitian dan tugas yang telah dilakukan instansi lingkungan hidup daerah, terdapat indikasi terjadinya pencemaran di Sungai Pleo. Aktivitas pertambangan PT APT disebut sebagai salah satu sumber yang terindikasi berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Memang ada indikasi pencemaran. Berdasarkan penelitian dan tugas yang dilakukan DLH, penyebabnya terindikasi dari aktivitas PT APT,” kata Ahmad Yani.
Menurut Ahmad Yani, kondisi Sungai Pleo tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat. Sungai yang sebelumnya dapat dimanfaatkan warga untuk berbagai kebutuhan kini disebut tidak dapat digunakan seperti kondisi sebelumnya. Karena itu, penanganan tidak hanya diarahkan pada pemulihan lingkungan, tetapi juga memastikan kebutuhan warga tetap terpenuhi selama proses perbaikan berjalan.
“Kalau sungainya belum bisa diperbaiki karena membutuhkan waktu, paling tidak kebutuhan air bersih masyarakat harus dipenuhi. Perusahaan harus bertanggung jawab menyediakan air bersih maupun air minum,” tegasnya.
Persoalan Sungai Pleo sendiri bukan kali pertama masuk dalam agenda pengawasan DPRD Kukar. Pada Kamis-Jumat (23-24/4/2026), Komisi I bersama instansi lingkungan hidup sebelumnya telah melakukan peninjauan lapangan di sejumlah aliran sungai wilayah hulu Kukar. Di Sungai Pleo, pemeriksaan mencakup kawasan jembatan, lokasi operasional PT APT serta outlet kolam pengendapan atau settling pond perusahaan. Sampel air juga diambil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat itu, hasil pemantauan sementara menunjukkan adanya indikasi sejumlah parameter kualitas air berada di atas ambang normal, sementara kepastian lebih lanjut masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Rangkaian pengawasan tersebut menunjukkan persoalan kualitas air Sungai Pleo telah dibahas dalam beberapa tahapan. DPRD menilai penyelesaian harus melibatkan pemerintah daerah, DLH, perusahaan, serta instansi yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan sungai. Koordinasi dengan Balai Sungai juga direncanakan untuk memastikan fungsi Sungai Pleo tetap terpelihara dan kepentingan masyarakat tidak terabaikan.
DPRD Kukar juga membuka kemungkinan membawa persoalan itu ke pemerintah pusat apabila penyelesaian di tingkat daerah belum menghasilkan langkah yang dinilai memadai. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup disebut sebagai instansi yang dapat dilibatkan dalam tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, PT APT tidak hadir dalam RDP pada Rabu (23/9/2026). Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pertemuan, perusahaan telah menerima undangan, namun menyebut surat dari DPRD diterima terlambat. Karena perusahaan belum hadir untuk menyampaikan keterangannya secara langsung, DPRD Kukar berencana kembali melayangkan undangan agar PT APT dapat mengikuti pembahasan lanjutan.
DPRD Kukar berharap pembahasan berikutnya dapat menghasilkan langkah konkret, baik mengenai pemulihan kualitas Sungai Pleo maupun pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat selama proses penanganan berlangsung. Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan tidak berhenti pada rapat dan pemeriksaan, tetapi berujung pada kepastian perlindungan sumber air serta tanggung jawab pihak-pihak terkait terhadap masyarakat di sekitar Sungai Pleo. (ADV/DPRD/Kukar).
