Kukar – “Daripada aset tidak menghasilkan apa-apa, lebih baik dikelola secara optimal.” Pesan itu menjadi salah satu titik tekan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) saat membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Masa Sidang I di Gedung DPRD Kukar, Senin (5/10/2026). Selain menata regulasi lama, DPRD mendorong aset bernilai ratusan miliar rupiah agar mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Rasid serta jajaran anggota dewan. Pemerintah Kabupaten Kukar diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Kukar M. Taufik Hidayat bersama kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Lima Raperda yang masuk pembahasan dinilai penting karena menyangkut penyesuaian regulasi, urusan perhubungan dan kepemudaan hingga landasan hukum pengelolaan aset daerah.
Ahmad Yani mengatakan salah satu materi yang dibahas berkaitan dengan pencabutan Perda Kabupaten Kutai yang telah ada sejak 1999. Regulasi tersebut masih tercatat meski substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan kondisi wilayah saat ini.
“Secara peraturan perundang-undangan, Perda tersebut harus dicabut karena sudah tidak diberlakukan lagi. Kita berharap ini bisa segera dicabut,” kata Ahmad Yani.
DPRD Kukar berharap Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk dapat segera bekerja untuk mendalami seluruh materi Raperda. Proses pembahasan diperlukan agar pencabutan maupun perubahan regulasi memiliki dasar yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan hukum dalam pelaksanaannya.
Selain mencabut aturan yang tidak lagi relevan, sejumlah Raperda berasal dari kebutuhan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perubahan peraturan yang lebih tinggi. Di antaranya menyangkut sektor perhubungan dan kepemudaan. DPRD menargetkan rangkaian pembahasan tersebut dapat dituntaskan sebelum berakhirnya 2026.
“Kita berharap Pansus dapat bekerja. Paling lambat nanti pada Desember, Raperda tersebut bisa disetujui,” ujarnya.
Perhatian DPRD Kukar tidak berhenti pada penataan regulasi. Optimalisasi aset daerah menjadi bagian penting dalam pembahasan, terutama melalui perubahan regulasi berkaitan dengan Kutai Kartanegara Daya Energi (KSDE). Aturan tersebut diperlukan untuk memperjelas skema penyertaan modal dan pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah Pelabuhan Amborawang Laut. Ahmad Yani menyebut nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp330 miliar. Dengan nilai yang besar, DPRD menilai aset tersebut seharusnya mampu memberikan manfaat ekonomi lebih optimal bagi daerah dan tidak hanya tercatat sebagai kekayaan pemerintah.
Karena itu, DPRD mendorong pengelolaan melalui badan usaha milik daerah (BUMD) sehingga aset dapat dikembangkan dengan pendekatan bisnis. Skema tersebut diharapkan membuka peluang kerja sama sekaligus menciptakan sumber pendapatan baru bagi Kukar.
“Berdasarkan perhitungan, insyaallah aset tersebut bisa menghasilkan sekitar Rp8 sampai Rp10 miliar per tahun dari kerja sama bisnis yang dilakukan oleh PT KSDE,” jelasnya.
Jika proyeksi tersebut dapat direalisasikan, pengelolaan Pelabuhan Amborawang Laut berpotensi menjadi salah satu sumber kontribusi terhadap PAD. DPRD menilai optimalisasi aset menjadi semakin penting ketika pemerintah daerah membutuhkan sumber pendapatan yang berkelanjutan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Aset lain yang turut mendapat perhatian adalah Graha 165. Ahmad Yani menjelaskan, skema penyertaan modal awal kepada PT Graha 165 perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru mengenai investasi pemerintah daerah melalui BUMD.
Penyesuaian tersebut mengarahkan aset menjadi penyertaan modal kepada PT Tunggang Parangan Perseroda. Selanjutnya, perusahaan daerah itu dapat membangun skema kerja sama dengan PT Graha 165 sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan memberikan dasar hukum lebih jelas sekaligus mempertahankan nilai ekonomis aset.
Menurut Ahmad Yani, nilai awal penyertaan modal Graha 165 berada pada kisaran Rp12,5 miliar. Sementara berdasarkan perhitungan yang ada, nilai manfaat atau hasil dari aset tersebut telah mencapai sekitar Rp25 miliar.
“Kita berharap ke depan, khususnya pada 2027, aset-aset ini sudah dapat menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.
Dorongan optimalisasi aset tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan lima Raperda tidak hanya berkutat pada persoalan administratif. DPRD Kukar ingin regulasi yang disusun dapat menjadi instrumen untuk membuat kekayaan daerah lebih produktif sekaligus menciptakan sumber penerimaan yang dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan pembangunan.
Namun, pengelolaan melalui BUMD tetap membutuhkan landasan hukum dan skema bisnis yang jelas. Karena itu, pembahasan melalui Pansus menjadi tahapan penting sebelum regulasi memperoleh persetujuan. DPRD menargetkan proses tersebut dapat memberikan kepastian mengenai penyertaan modal, status aset hingga pola pengelolaannya.
“Daripada aset tersebut tidak menghasilkan apa-apa, lebih baik kita kelola secara optimal. Tujuannya bagaimana meningkatkan pendapatan daerah,” pungkasnya.
Melalui pembahasan lima Raperda, DPRD Kukar menempatkan pembenahan regulasi dan produktivitas aset sebagai dua agenda yang saling berkaitan. Targetnya, regulasi dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026 sehingga pengelolaan aset seperti Pelabuhan Amborawang Laut dan Graha 165 memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan mulai memberikan kontribusi lebih optimal terhadap PAD pada 2027. (ADV/DPRD/Kukar)
