Kukar – “Regulasi lama harus mengikuti wajah wilayah yang baru.” Semangat itu mengemuka dalam Rapat Paripurna Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar yang membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (5/10/2026). Salah satu pembahasan yang menjadi sorotan adalah rencana pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Kecamatan Selulang.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemkab Kukar menyampaikan materi sejumlah Raperda yang membutuhkan penyesuaian dengan perkembangan pemerintahan dan kondisi kewilayahan saat ini. Asisten I Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan pencabutan Perda Kecamatan Selulang menjadi salah satu agenda utama karena regulasi tersebut sudah berusia puluhan tahun dan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Yang paling utama adalah pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 tentang Kecamatan Selulang. Perda itu dibentuk pada 1999, tetapi belum diberikan kode wilayah sehingga tidak bisa ditindaklanjuti,” kata Taufik.
Perda tersebut lahir ketika kondisi administrasi wilayah masih berbeda dibandingkan saat ini. Dalam perjalanannya, perubahan serta pemekaran wilayah membuat struktur pemerintahan daerah ikut berkembang. Namun, Kecamatan Selulang yang diatur melalui Perda Nomor 18 Tahun 1999 belum memperoleh kode wilayah sehingga keberadaan aturan tersebut tidak dapat diimplementasikan sebagaimana tujuan awal pembentukannya.
Menurut Taufik, perubahan kondisi kewilayahan menjadi salah satu alasan regulasi tersebut perlu ditinjau kembali. Pencabutan Perda lama diharapkan dapat memberikan kepastian dalam penataan administrasi pemerintahan sekaligus mencegah adanya regulasi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi daerah saat ini.
Selain rencana pencabutan Perda Kecamatan Selulang, pemerintah daerah bersama DPRD Kukar turut membahas Raperda lain. Di antara materi yang masuk dalam pembahasan terdapat regulasi berkaitan dengan sektor perhubungan dan kepemudaan. Seluruhnya menjadi bagian dari lima Raperda yang dibicarakan dalam rapat paripurna.
Pembahasan tersebut diharapkan tidak sekadar menghasilkan produk hukum baru, tetapi juga menjadi sarana untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebutuhan pemerintahan dan masyarakat. Perubahan kondisi wilayah, pelayanan publik, serta perkembangan berbagai sektor membuat sejumlah aturan perlu diperbarui agar tetap relevan ketika diterapkan.
Di tengah pembahasan lima Raperda itu, rencana pemekaran wilayah kecamatan di Kukar juga masih berproses. Taufik mengatakan pembahasannya sedang berjalan bersama DPRD Kukar melalui panitia khusus (Pansus). Artinya, sejumlah aspek dalam rencana pembentukan kecamatan baru masih harus dibicarakan sebelum mencapai keputusan akhir.
Dalam usulan yang berkembang, Bunga Jadi diarahkan menjadi calon ibu kota kecamatan hasil pemekaran. Kendati demikian, penetapan tersebut belum bersifat final. Pemerintah masih memerlukan kesepakatan dari desa-desa yang nantinya masuk dalam cakupan wilayah kecamatan baru.
“Masih dalam proses. Dalam usulan memang seperti itu, ibu kotanya Bunga Jadi. Tetapi masih ada hal-hal yang perlu disepakati bersama oleh desa-desa yang masuk dalam wilayah kecamatan yang akan dimekarkan,” jelasnya.
Kesepakatan antardesa menjadi bagian penting karena pemekaran wilayah tidak hanya berkaitan dengan penentuan pusat pemerintahan. Penataan tersebut juga berhubungan dengan batas wilayah, cakupan desa, administrasi pemerintahan serta berbagai kebutuhan pelayanan kepada masyarakat setelah kecamatan baru terbentuk.
Sementara mengenai nama kecamatan hasil pemekaran, Taufik menyebut belum ada keputusan. Penentuan nama masih termasuk dalam rangkaian pembahasan yang dilakukan melalui Pansus DPRD Kukar bersama berbagai aspek lain yang perlu diselesaikan.
Proses tersebut menunjukkan bahwa pembentukan wilayah administratif baru masih membutuhkan sejumlah tahapan sebelum dapat diwujudkan. Pemerintah daerah dan DPRD perlu memastikan seluruh ketentuan serta kesepakatan wilayah terpenuhi sehingga kecamatan yang nantinya dibentuk memiliki landasan administrasi yang jelas.
Pembahasan lima Raperda sekaligus rencana pencabutan Perda Kecamatan Selulang menjadi bagian dari upaya Pemkab dan DPRD Kukar menata kembali regulasi daerah. Pemerintah berharap produk hukum yang dihasilkan nantinya tidak hanya sesuai dengan kondisi administrasi terkini, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah Kutai Kartanegara. (ADV/Diskominfo/Kukar).
