Kukar – “Mencegah lebih baik daripada menindak,” begitu makna yang tergambar dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dengan Kejaksaan Negeri Kukar. Acara berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Kukar pada Senin (9/9/2024) dengan tujuan memperkuat pencegahan dini terhadap potensi tindak pidana dalam pelaksanaan kebijakan dan regulasi.
MoU ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani bersama para wakil ketua, yakni Abdul Rasid, Junadi, dan Aini Faraida. Dari pihak kejaksaan hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Firdaus, yang turut menyaksikan bersama jajaran pejabat kejaksaan serta anggota DPRD lintas komisi.
Ahmad Yani menegaskan, kerja sama ini adalah langkah penting untuk menjaga agar kebijakan legislatif tidak bertentangan dengan hukum. Menurutnya, DPRD yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sangat membutuhkan pendampingan hukum agar keputusan yang diambil benar-benar sesuai aturan.
“DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni anggaran, legislasi, dan pengawasan. Semua itu produk hukum yang berdampak luas bagi masyarakat. Karena itu, kerja sama dengan kejaksaan ini sangat membantu agar kebijakan yang kami ambil tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Ahmad Yani.
Ia menambahkan, MoU tersebut memungkinkan DPRD untuk meminta pandangan hukum maupun pendampingan dari kejaksaan dalam menghadapi persoalan krusial. “Kalau ada persoalan yang berpotensi menimbulkan masalah, tentu kami bisa meminta pendapat hukum dari kejaksaan. Ini sangat bermanfaat bagi kelancaran kinerja DPRD,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Kukar Firdaus menyambut baik kerja sama ini. Ia menekankan bahwa ruang lingkup MoU meliputi bidang pidana, perdata, hingga tata usaha negara. “Kami sebagai pengacara negara siap memberikan bantuan hukum apabila ada surat kuasa khusus dari Ketua DPRD. Baik berupa pendapat hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan hukum lainnya,” jelas Firdaus.
Ia juga menyinggung penerapan restorative justice sebagai bentuk penegakan hukum yang humanis. Sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 5, tidak semua perkara harus berakhir di meja hijau. “Jika kedua belah pihak sepakat berdamai, maka proses penuntutan bisa dihentikan dengan mekanisme ekspose di Kejaksaan Agung. Inilah bentuk penegakan hukum yang lebih humanis,” ujarnya.
Langkah DPRD Kukar menggandeng kejaksaan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan daerah. Dengan adanya pengawasan hukum sejak awal, potensi penyalahgunaan wewenang maupun kebijakan yang keliru bisa diminimalisir.
Kerja sama ini menjadi contoh nyata pendekatan preventif dalam tata kelola pemerintahan daerah. Bukan hanya sebatas penindakan ketika masalah terjadi, melainkan lebih pada pencegahan agar setiap regulasi dan kebijakan selalu berjalan dalam koridor hukum.
