Kukar – H.M. Jamhari, anggota DPRD Kukar, saat meninjau kesiapan dua desa persiapan dalam proses pemekaran. Ungkapan ini mencerminkan semangat dan keseriusan DPRD Kutai Kartanegara dalam memastikan proses pemekaran desa berjalan lancar dan memenuhi seluruh regulasi.
Pada Sabtu (26/7/2025), tim Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Desa Pemekaran DPRD Kukar melakukan kunjungan kerja ke Desa Jembayan Ilir di Kecamatan Loa Kulu dan Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan. Kunjungan ini bertujuan untuk memverifikasi langsung kesiapan kedua desa tersebut dalam memenuhi syarat menjadi desa definitif.
“Tidak ada alasan untuk menunda,” tegasnya.
Dalam peninjauan tersebut, H.M. Jamhari menyatakan bahwa seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi kedua desa. Ini meliputi dokumen legalitas, data kependudukan, batas wilayah, potensi ekonomi, serta hasil pengecekan fisik di lapangan.
“Secara mandatoris, tidak ada kekurangan. Semua aspek sudah terpenuhi sesuai regulasi,” ungkap Jamhari kepada awak media usai kunjungan.
Ia menambahkan, laporan dari pemerintah desa juga menunjukkan bahwa struktur kelembagaan dan dukungan masyarakat telah siap menyambut status baru sebagai desa definitif. Bahkan, seluruh unsur pendukung pembangunan desa telah disusun secara rinci dan diverifikasi.
Proses pemekaran ini, lanjut Jamhari, bukan semata demi memperluas wilayah administratif, namun lebih kepada strategi memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat. DPRD Kukar memastikan bahwa proses ini dilaksanakan secara hati-hati dan kolaboratif agar tidak menyisakan persoalan di masa depan.
“Ini bukan sekadar pemenuhan administratif. Ini bagian dari strategi besar pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran serta aktif aparat desa, tokoh masyarakat, serta elemen warga yang telah mendorong proses ini sejak awal. Dukungan penuh masyarakat menjadi faktor penting dalam mempercepat realisasi pemekaran desa.
Dua desa tersebut merupakan hasil pemekaran dari desa induk yang telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi yang signifikan menjadi alasan kuat di balik usulan pemekaran.
Langkah selanjutnya adalah penyusunan laporan akhir Pansus DPRD Kukar, yang akan dibahas dalam rapat paripurna. Jika disetujui, proses pengesahan di tingkat provinsi dan pusat akan segera menyusul, dilanjutkan dengan pembentukan perangkat desa definitif dan pembangunan infrastruktur dasar.
Dengan komitmen kuat semua pihak, diharapkan pemekaran dua desa ini menjadi contoh ideal, terencana, dan tepat sasaran bagi percepatan pembangunan di Kukar.
