Kukar – “Regulasi tidak boleh tertinggal dari perkembangan wilayah.” DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil peran penting dalam mengawal pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10/2026). Salah satu materi yang mendapat perhatian adalah pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Kecamatan Selulang yang dinilai tidak lagi dapat ditindaklanjuti sesuai kondisi administrasi saat ini.

Melalui fungsi legislasi, DPRD Kukar menjadi ruang pembahasan dan pendalaman terhadap lima rancangan regulasi yang disampaikan pemerintah daerah. Pembahasan diperlukan untuk memastikan produk hukum daerah tetap relevan dengan perkembangan wilayah, kebutuhan pemerintahan, serta pelayanan kepada masyarakat. Selain pencabutan Perda Kecamatan Selulang, agenda tersebut mencakup regulasi di sektor perhubungan dan kepemudaan serta materi Raperda lainnya.

Asisten I Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menjelaskan Perda Nomor 18 Tahun 1999 menjadi salah satu regulasi yang perlu mendapat penyesuaian. Aturan tersebut dibuat ketika kondisi administrasi kewilayahan masih berbeda dibandingkan dengan keadaan Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini.

“Yang paling utama adalah pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 tentang Kecamatan Selulang. Perda itu dibentuk pada 1999, tetapi belum diberikan kode wilayah sehingga tidak bisa ditindaklanjuti,” kata Taufik.

Kondisi tersebut menjadi bagian yang selanjutnya dibahas DPRD Kukar bersama pemerintah daerah. Perda yang telah berusia lebih dari dua dekade itu berkaitan dengan kondisi Kabupaten Kutai sebelum terjadinya sejumlah perubahan dan pemekaran wilayah. Belum adanya kode wilayah membuat aturan mengenai Kecamatan Selulang tersebut tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana tujuan awal pembentukannya.

Pembahasan melalui DPRD menjadi penting karena pencabutan maupun pembentukan Perda harus melalui tahapan legislasi sebelum menghasilkan kepastian hukum. Penyesuaian regulasi juga diperlukan agar tidak terdapat aturan daerah yang secara administratif sudah tidak selaras dengan perkembangan wilayah Kukar.

Selain persoalan Kecamatan Selulang, DPRD Kukar turut membahas materi Raperda yang menyentuh sektor perhubungan dan kepemudaan. Pembahasan lima Raperda tersebut menjadi bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam membentuk regulasi bersama pemerintah daerah sekaligus memastikan aturan yang dihasilkan dapat diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat.

Perhatian DPRD terhadap penataan regulasi juga berkaitan dengan dinamika pemekaran wilayah kecamatan. Proses tersebut hingga kini belum selesai dan masih dibahas melalui panitia khusus (Pansus) DPRD Kukar. Sejumlah aspek harus didalami sebelum rencana pembentukan wilayah administratif baru memperoleh keputusan final.

Taufik mengatakan salah satu hal yang masih menjadi bagian dari proses tersebut adalah penentuan pusat pemerintahan kecamatan hasil pemekaran. Dalam usulan yang berkembang, Bunga Jadi diarahkan menjadi calon ibu kota kecamatan. Namun, rencana itu masih membutuhkan pembahasan dan kesepakatan desa-desa yang nantinya masuk dalam wilayah kecamatan baru.

“Masih dalam proses. Dalam usulan memang seperti itu, ibu kotanya Bunga Jadi. Tetapi masih ada hal-hal yang perlu disepakati bersama oleh desa-desa yang masuk dalam wilayah kecamatan yang akan dimekarkan,” jelasnya.

Pembahasan melalui Pansus DPRD Kukar menjadi tahapan penting untuk memastikan rencana pemekaran tidak berhenti pada penentuan ibu kota. Cakupan desa, kondisi kewilayahan, administrasi pemerintahan hingga kepentingan pelayanan masyarakat menjadi aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum pembentukan kecamatan baru dapat dilanjutkan.

Nama kecamatan baru juga belum diputuskan. Persoalan tersebut masih masuk dalam materi pembahasan bersama sejumlah aspek lain yang ditangani melalui Pansus DPRD Kukar. Dengan proses yang masih berjalan, keputusan mengenai nama maupun pusat pemerintahan kecamatan belum bersifat final.

Peran DPRD dalam pembahasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengawalan terhadap penataan wilayah di Kukar. Pemekaran kecamatan membutuhkan landasan administratif yang jelas agar nantinya mampu mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan administrasi baru.

Pembahasan lima Raperda menunjukkan agenda legislasi DPRD Kukar tidak hanya menyangkut pembentukan aturan baru, tetapi juga mengevaluasi regulasi lama yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. Pencabutan Perda Kecamatan Selulang menjadi salah satu contohnya, sementara proses pemekaran kecamatan terus didalami melalui Pansus sebelum keputusan akhir diambil.

Melalui rangkaian pembahasan tersebut, DPRD Kukar bersama pemerintah daerah diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum dan sesuai dengan perkembangan wilayah. Penuntasan lima Raperda serta pembahasan pemekaran menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kutai Kartanegara. (ADV/DPRD/Kukar).

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version