TENGGARONG – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten Kukar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I DPRD Kukar di Tenggarong, Rabu (30/9/2026). Agenda paripurna meliputi laporan Badan Anggaran (Banggar) sekaligus persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kukar terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan penyelesaian pembahasan Perubahan APBD menjadi bagian penting dalam memastikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan hingga akhir tahun anggaran.

“Alhamdulillah kita hari ini menyelesaikan tugas negara. Tanggal 30 September 2026 kita sudah menyetujui rancangan peraturan daerah APBD Perubahan tahun 2026,” kata Ahmad Yani usai rapat paripurna.

Menurutnya, anggaran tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk mewujudkan pembangunan daerah sekaligus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kukar.

“Tentu ini bagaimana menciptakan Kukar Idaman Terbaik melalui APBD. Alhamdulillah kita sudah menyelesaikannya dan semoga ini berkah untuk kita semua, berkah untuk rakyat. Semoga APBD bisa betul-betul menyejahterakan rakyat,” ujarnya.

Ahmad Yani menyebut nilai Perubahan APBD Kukar 2026 berada pada kisaran Rp7,9 triliun. Di dalam postur anggaran tersebut turut diperhitungkan kewajiban pembayaran utang daerah sekitar Rp820 miliar.

Ia menjelaskan, apabila kewajiban tersebut dipisahkan, anggaran berada pada kisaran Rp7,1 triliun. Namun karena pembayaran kewajiban tetap menjadi bagian dalam struktur APBD, maka keseluruhan nilainya mencapai sekitar Rp7,9 triliun.

Pembayaran utang daerah memang telah menjadi salah satu agenda fiskal Pemkab Kukar pada 2026. BPKAD Kukar sebelumnya juga mempublikasikan adanya kewajiban sekitar Rp820 miliar yang perlu ditangani pemerintah daerah. Sebagai pembanding, APBD Kukar 2026 sebelum perubahan menetapkan belanja daerah sebesar Rp7,216 triliun.

Setelah persetujuan Perubahan APBD tersebut, Ahmad Yani meminta pelaksanaan program segera dimaksimalkan. Waktu efektif yang tersisa hingga penghujung tahun dinilai harus dimanfaatkan organisasi perangkat daerah agar program yang telah dialokasikan tidak terlambat direalisasikan.

“Kita akan maksimalkan. Tentu kalau masih ada waktu Oktober, November, Desember, saya rasa semoga ini bisa diserap,” katanya.

Ia menegaskan, arah pembangunan dalam Perubahan APBD tetap menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Sejumlah sektor yang menjadi perhatian antara lain pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan.

“Fokus pembangunannya tetap ada infrastruktur, pelayanan masyarakat, tentu kepentingan untuk pendidikan, kesehatan, itu semua sudah terakomodasi,” tegas Ahmad Yani.

DPRD Kukar selanjutnya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi anggaran agar program yang sudah disepakati dapat dilaksanakan secara efektif dalam sisa tahun anggaran 2026.(ADV/DPRD/KUKAR).

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version