Kukar – Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kalpataru kembali menjadi sorotan wakil rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka ruang pembahasan untuk mengurai persoalan tersebut agar status lahan tidak terus menjadi “kabut” yang menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.

Pembahasan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (26/8/2026), sebagai tindak lanjut atas surat yang disampaikan DPD Forum Akuntabilitas Transparansi Kabupaten Kutai Kartanegara (FAKTA). Pertemuan itu secara khusus membahas status dan pemanfaatan HGU PT Kalpataru di wilayah Kukar, termasuk perizinan perkebunan, kondisi penguasaan lahan, serta langkah pemerintah dalam menangani persoalan yang bersinggungan langsung dengan kepentingan warga.

RDP dipimpin Ketua DPRD Kukar Ir. H. Ahmad Yani dengan didampingi Ketua Komisi II DPRD Kukar Eko Wulandanu dan sejumlah anggota dewan. Sejumlah instansi dan pihak terkait juga hadir, di antaranya Kantor Pertanahan/ATR Kukar, Dinas Perkebunan dan Peternakan, perangkat daerah yang membidangi pertanahan dan tata ruang, Dinas Koperasi dan UMKM, unsur kecamatan dan kelurahan, perwakilan koperasi, serta pihak lainnya yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Dalam forum itu, DPRD Kukar meminta pemerintah dan instansi berwenang menyampaikan penjelasan secara rinci mengenai kedudukan HGU PT Kalpataru. Dewan juga menyoroti legalitas izin usaha perkebunan, kondisi aktual lahan yang menjadi objek pembahasan, hingga mekanisme penyelesaian apabila terdapat kepentingan perusahaan yang bersinggungan dengan penguasaan atau pemanfaatan lahan oleh masyarakat.

“Persoalan ini harus kita lihat secara menyeluruh. Yang paling utama adalah kepastian status HGU dan bagaimana masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai hak serta kewajibannya,” ujar Ahmad Yani.

Menurut Ahmad Yani, keterbukaan informasi dari seluruh instansi terkait menjadi salah satu unsur penting agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan berdasarkan data yang sahih. DPRD Kukar meminta adanya penjelasan yang terperinci, baik terkait bidang HGU yang hingga kini masih aktif maupun lahan yang masa haknya telah berakhir atau statusnya telah dicabut.

Dewan juga menilai riwayat pengelolaan lahan oleh masyarakat perlu diperhatikan. Apabila ditemukan masyarakat yang selama ini memanfaatkan atau mengelola lahan berdasarkan dokumen administrasi maupun skema kerja sama yang dapat dipertanggungjawabkan, kondisi tersebut dinilai perlu dimasukkan dalam proses pembahasan dan pencarian jalan keluar.

Langkah tersebut dinilai penting agar penyelesaian persoalan pertanahan tidak hanya berorientasi pada aspek administratif perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Kepastian mengenai batas, status, serta dasar penguasaan lahan dibutuhkan untuk menghindari munculnya konflik berkepanjangan antara masyarakat, perusahaan, maupun pihak lainnya.

Dalam RDP tersebut, Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan HGU tidak sepenuhnya berada pada satu tingkat pemerintahan. Penanganannya berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat. Karena itu, diperlukan koordinasi lintas instansi agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas.

Koordinasi tersebut juga penting untuk memastikan data pertanahan, perizinan perkebunan, tata ruang, hingga informasi mengenai pemanfaatan lahan dapat disandingkan secara menyeluruh. DPRD Kukar ingin pembahasan tidak berhenti pada perbedaan data antarinstansi yang justru dapat memperpanjang persoalan.

Meski sejumlah instansi telah memberikan penjelasan, rapat belum menghasilkan kesimpulan akhir. Hal itu disebabkan pihak PT Kalpataru yang sebelumnya diundang tidak hadir dalam RDP. DPRD Kukar menilai kehadiran perusahaan diperlukan agar informasi mengenai status HGU dan pemanfaatan lahan dapat dikonfirmasi langsung dari seluruh pihak yang berkepentingan.

“Kita ingin semua pihak hadir supaya pembahasannya lengkap dan tidak ada informasi yang terputus,” tegas Ahmad Yani.

DPRD Kukar selanjutnya berencana menjadwalkan RDP lanjutan dengan kembali menghadirkan PT Kalpataru bersama instansi terkait. Forum lanjutan diharapkan dapat mempertemukan seluruh data dan keterangan sehingga persoalan status HGU, perizinan, serta kepentingan masyarakat memperoleh kejelasan.

Melalui pembahasan lanjutan tersebut, DPRD Kukar berharap penyelesaian persoalan HGU PT Kalpataru dapat ditempuh secara komprehensif, transparan, dan berlandaskan aturan. Kepastian hukum terhadap lahan sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat menjadi dua hal yang diharapkan berjalan beriringan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version