Kukar – Tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bekotok Tenggarong diharapkan tak lagi sekadar menjadi “gunung persoalan”, tetapi dapat diubah menjadi sumber manfaat bagi masyarakat. Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan inspeksi mendadak ke fasilitas tersebut pada Rabu (26/8/2026), guna memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana sekaligus melihat kesiapan program pemanfaatan sampah menjadi gas metana.
Kunjungan Komisi I DPRD Kukar tersebut difokuskan pada pemeriksaan perkembangan fisik pembangunan TPA Bekotok. Para legislator ingin memastikan pekerjaan yang tengah berlangsung dapat dipercepat tanpa mengabaikan kualitas pembangunan. Selain aspek infrastruktur, perhatian juga diarahkan pada rencana Pemerintah Kabupaten Kukar mengolah timbunan sampah sebagai bahan untuk menghasilkan gas metana yang nantinya berpotensi dimanfaatkan masyarakat sekitar.
Anggota DPRD Kukar, H. M. Jamhari, memandang persoalan sampah perlu diselesaikan melalui pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada pembuangan. Menurutnya, apabila sampah dapat diolah menggunakan teknologi yang tepat, keberadaan TPA justru berpeluang menghasilkan manfaat ekonomi maupun energi bagi warga di kawasan sekitarnya.
“Jadi sampah di TPA ini juga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” ujar Jamhari.
Ia menilai gagasan produksi gas metana menjadi salah satu peluang untuk meningkatkan nilai guna sampah yang selama ini berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak ditangani secara optimal. Karena itu, rencana tersebut dinilai layak didorong agar dapat segera memasuki tahap pelaksanaan setelah seluruh persyaratan teknis serta standar keamanannya terpenuhi.
Pemanfaatan gas metana dari sampah juga dinilai memiliki peluang untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat. Apabila pengolahan dan jaringan distribusinya dapat direalisasikan hingga ke permukiman sekitar TPA, warga berpotensi mendapatkan alternatif energi untuk kebutuhan sehari-hari, terutama memasak.
Meski memberikan dukungan terhadap program tersebut, Jamhari menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh mengesampingkan faktor keselamatan. Proses produksi, penyimpanan hingga penyaluran gas kepada masyarakat harus dipastikan memenuhi standar sehingga tidak menimbulkan risiko baru di lingkungan TPA maupun kawasan permukiman.
“Kami mendukung jika ada gas metana yang disalurkan untuk warga, dengan catatan produksi gas itu aman dan tak membahayakan,” tegasnya.
Menurutnya, keamanan harus menjadi syarat utama sebelum gas hasil pengolahan sampah benar-benar digunakan oleh masyarakat. Pemerintah daerah juga diharapkan melakukan kajian menyeluruh terhadap teknologi yang digunakan, sistem pengelolaan, hingga mekanisme distribusi agar program tersebut dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Selain aspek keselamatan, DPRD Kukar menaruh perhatian terhadap dampak ekonomi program bagi warga. Jika gas metana nantinya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan memasak, masyarakat di sekitar TPA berpeluang mengurangi sebagian pengeluaran rumah tangga yang selama ini digunakan untuk membeli LPG.
“Kami berharap rencana terobosan itu tak memberatkan masyarakat,” katanya.
Harapan tersebut sekaligus menjadi penekanan agar program pemanfaatan sampah tidak justru menimbulkan beban tambahan bagi penerima manfaat. Skema pengelolaan dan penyaluran gas diharapkan dirancang dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat sekitar sehingga hasil pengolahan sampah dapat dirasakan secara langsung.
Sidak Komisi I DPRD Kukar juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pembangunan fasilitas publik. Penyelesaian TPA Bekotok diharapkan tidak berhenti pada pembangunan sarana fisik semata, tetapi dilanjutkan dengan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, produktif, serta mampu menekan dampak lingkungan.
Dengan percepatan pembangunan dan persiapan produksi gas metana yang memenuhi standar keselamatan, TPA Bekotok diharapkan berkembang menjadi fasilitas pengelolaan sampah yang memberikan nilai tambah. DPRD Kukar pun mendorong pemerintah daerah memastikan setiap tahapan berjalan matang agar persoalan sampah dapat ditangani sekaligus membuka peluang pemanfaatan energi alternatif bagi masyarakat.



