Samarinda – Masa depan pertanian di Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai rentan akibat minimnya regulasi perlindungan lahan dari alih fungsi. Kekhawatiran itu disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, saat ditemui di Ruang Fraksi DPRD Kaltim, Jumat (16/5/2025) kemaren.
Firnadi mengingatkan bahwa meski bantuan teknologi dan alat pertanian dari pemerintah daerah sudah cukup baik, keberlangsungan sektor ini sangat tergantung pada ketersediaan lahan yang aman dari tekanan industri ekstraktif. Menurutnya, jika tidak segera ditangani, minat bertani di kalangan anak muda akan semakin merosot.
“Satu-satunya hal yang kita khawatirkan sekarang adalah kita membutuhkan perlindungan lebih untuk ketersediaan lahan pangan, lahan pertanian berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sejauh ini belum ada kebijakan taktis yang mampu menghambat penjualan lahan pertanian ke sektor lain. Kondisi ini diperparah dengan maraknya aktivitas pertambangan di Kukar yang dianggap lebih menggiurkan secara ekonomi jangka pendek.
Di tengah tantangan tersebut, Firnadi tetap mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam mendorong modernisasi pertanian. Ia menyebut Dinas Pertanian Kukar telah memberikan pelatihan, mencetak sawah baru, dan menyediakan kendaraan angkut sebagai bagian dari dukungan nyata terhadap petani.
Namun, menurutnya, kunci utama ada pada bagaimana negara membangun insentif dan regulasi yang membuat anak muda mau kembali menekuni dunia pertanian.
“Kita khawatirkan kalau tidak didorong, maka petani-petani kita tinggal yang tua-tua, dan lama-lama enggak ada lagi orang yang mau bertani,” kata anggota Komisi II DPRD Kaltim itu.
Firnadi juga menyebut Kukar masih menjadi lumbung padi Kalimantan Timur dan berada di garda terdepan dalam swasembada pangan. Untuk mempertahankan posisi itu, ia mendesak adanya perlindungan lahan yang lebih kuat agar produksi pertanian tidak terusik oleh alih fungsi.
“Kalau tidak dijaga, maka bisa kita kalah dan kehabisan lahan pertanian,” tegasnya, seraya mengajak kolaborasi antara eksekutif dan legislatif untuk mengamankan masa depan petani Kukar. (ADV).


