Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Jumat, 24 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Politik dexpert31 Mei 20230

    Gibran Rakabuming dan Usia Capres, Tanggapan Jokowi dan Gugatan di MK

    Berdasarkan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, batas usia minimum menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun
    gibran rakabuming raka bertemu dengan prabowo subianto
    Gibran Rakabuming Raka bertemu dengan Prabowo Subianto di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. (Dok Tim Media Prabowo Subianto)
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Surakarta – Gibran Rakabuming, yang merupakan Wali Kota Solo, telah disebut-sebut sebagai salah satu calon potensial untuk menjadi wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto, calon presiden yang diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya. Pertemuan mereka di Kota Surakarta, Jawa Tengah, baru-baru ini, semakin memperkuat spekulasi tersebut.

    Lantas, apa tanggapan ayahanda Gibran, Presiden Joko Widodo, terhadap rumor itu? Dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5/2023), kepala negara menyinggung aturan mengenai usia capres dan cawapres.

    Berdasarkan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, batas usia minimum menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun. Sedangkan Gibran saat ini menginjak usia 35 tahun.

    “Ini kan aturannya sudah ada, dari sisi umur tidak memungkinkan,” kata Jokowi.

    Lebih lanjut, mantan gubernur DKI Jakarta itu meminta agar Gibran tidak didorong-didorong menjadi cawapres Prabowo.

    “Itu sudah tidak logis,” ujar Jokowi.

    Sebelumnya, Gibran sudah menegaskan bahwa belum cukup umur untuk menjadi cawapres. Hal itu disampaikan Gibran untuk merespons isu yang menyebut dirinya akan menjadi cawapres Prabowo.

    “Umur belum cukup (wacana jadi cawapres Prabowo), wis tak (sudah saya) jawab, wis pertanyaan lain, umur belum cukup,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Jumat (5/5/2023), seperti dikutip detik.com.

    Saat itu Gibran juga menegaskan bahwa kabar tentang dirinya sebagai cawapresnya Prabowo itu hanya rumor. Putra sulung Jokowi itu juga menyatakan tidak ada pihak yang pernah mengajak dirinya bicara soal cawapres.

    Gugatan di MK

    Ihwal batas usia capres dan cawapres, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dimulai, Senin (3/4/2023). Dikutip dari situs resmi MK, sidang perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

    Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

    Melalui Francine Widjojo, para Pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para Pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

    Sehingga norma ini menurut para Pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

    “Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas. Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” kata Francine di hadapan Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul.

    Untuk itu para Pemohon meminta Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.”

    Capres Cawapres Jokowi Prabowo Subianto
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleGenerasi Muda Hindari Obsesi Jadi PNS, Masuklah Sektor IT dan Kewirausahaan
    Next Article Fraksi Demokrat dan PKS Desak Penundaan Proyek IKN, Kata Jokowi-Sri Mulyani

    Related Posts

    KH Bimo Syukuri Sapi Kurban Presiden, Doakan Prabowo Sehat dan Indonesia Dijauhkan dari Bala

    27 Mei 2026

    Pilkades Serentak Sidoarjo Berlangsung Kondusif, Bupati Subandi Ajak Cakades Jaga Kerukunan

    24 Mei 2026

    Menanti Genderang Musda Golkar Kukar: Arah Baru Menuju 2029

    5 Februari 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.