Javasia.idJavasia.id
    Trending

    Fraksi PKS Kaltim Surati Pimpinan DPRD soal BBM dan Pemadaman Listrik PLN

    7 September 2026

    Ruang Fiskal Terbatas, Pemkab Kukar Siapkan Rasionalisasi APBD 2026

    7 September 2026

    Maulid Nabi di Jembayan, Jamhari Serukan Keteladanan

    7 September 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Rabu, 9 September 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Politik dexpert31 Mei 20230

    Gibran Rakabuming dan Usia Capres, Tanggapan Jokowi dan Gugatan di MK

    Berdasarkan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, batas usia minimum menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun
    gibran rakabuming raka bertemu dengan prabowo subianto
    Gibran Rakabuming Raka bertemu dengan Prabowo Subianto di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. (Dok Tim Media Prabowo Subianto)
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Surakarta – Gibran Rakabuming, yang merupakan Wali Kota Solo, telah disebut-sebut sebagai salah satu calon potensial untuk menjadi wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto, calon presiden yang diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya. Pertemuan mereka di Kota Surakarta, Jawa Tengah, baru-baru ini, semakin memperkuat spekulasi tersebut.

    Lantas, apa tanggapan ayahanda Gibran, Presiden Joko Widodo, terhadap rumor itu? Dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5/2023), kepala negara menyinggung aturan mengenai usia capres dan cawapres.

    Berdasarkan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, batas usia minimum menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun. Sedangkan Gibran saat ini menginjak usia 35 tahun.

    “Ini kan aturannya sudah ada, dari sisi umur tidak memungkinkan,” kata Jokowi.

    Lebih lanjut, mantan gubernur DKI Jakarta itu meminta agar Gibran tidak didorong-didorong menjadi cawapres Prabowo.

    “Itu sudah tidak logis,” ujar Jokowi.

    Sebelumnya, Gibran sudah menegaskan bahwa belum cukup umur untuk menjadi cawapres. Hal itu disampaikan Gibran untuk merespons isu yang menyebut dirinya akan menjadi cawapres Prabowo.

    “Umur belum cukup (wacana jadi cawapres Prabowo), wis tak (sudah saya) jawab, wis pertanyaan lain, umur belum cukup,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Jumat (5/5/2023), seperti dikutip detik.com.

    Saat itu Gibran juga menegaskan bahwa kabar tentang dirinya sebagai cawapresnya Prabowo itu hanya rumor. Putra sulung Jokowi itu juga menyatakan tidak ada pihak yang pernah mengajak dirinya bicara soal cawapres.

    Gugatan di MK

    Ihwal batas usia capres dan cawapres, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dimulai, Senin (3/4/2023). Dikutip dari situs resmi MK, sidang perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

    Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

    Melalui Francine Widjojo, para Pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para Pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

    Sehingga norma ini menurut para Pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

    “Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas. Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” kata Francine di hadapan Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul.

    Untuk itu para Pemohon meminta Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.”

    Capres Cawapres Jokowi Prabowo Subianto
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleGenerasi Muda Hindari Obsesi Jadi PNS, Masuklah Sektor IT dan Kewirausahaan
    Next Article Fraksi Demokrat dan PKS Desak Penundaan Proyek IKN, Kata Jokowi-Sri Mulyani

    Related Posts

    Hasanuddin Mas’ud Kembali Nahodai Golkar Kukar, Jamhari Bicara Terget Bersar ke Depan

    2 September 2026

    Musda XI Golkar Kukar, Hasanuddin Mas’ud Calon Tunggal

    2 September 2026

    SC Golkar Kukar Nyatakan Berkas Dukungan Hasanuddin Mas’ud Lengkap

    28 Agustus 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    Fraksi PKS Kaltim Surati Pimpinan DPRD soal BBM dan Pemadaman Listrik PLN

    7 September 2026

    Ruang Fiskal Terbatas, Pemkab Kukar Siapkan Rasionalisasi APBD 2026

    7 September 2026

    Maulid Nabi di Jembayan, Jamhari Serukan Keteladanan

    7 September 2026

    Bupati Subandi Serahkan Kursi Roda kepada Tiga Warga Wonoayu, Dorong Mereka Kembali Beraktivitas

    7 September 2026

    Bupati Subandi Minta P2CKTR Perkuat Layanan dan Inovasi

    2 September 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.