Samarinda – Aset daerah tak cukup hanya tercatat dalam neraca, tetapi juga diharapkan mampu bergerak menjadi sumber pertumbuhan ekonomi. Semangat itu mengemuka dalam konsultasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (6/10/2026), terkait penyempurnaan regulasi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (KSDE) Perseroda.
Pertemuan yang berlangsung di Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur tersebut menjadi bagian dari pendalaman Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan PT KSDE. Pembahasan diarahkan untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan perusahaan daerah, penyertaan modal, pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), hingga tata kelola perusahaan agar mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Kutai Kartanegara.
Anggota DPRD Kukar sekaligus anggota Pansus, HM Jamhari, mengatakan penguatan regulasi menjadi bagian penting untuk memastikan perusahaan milik daerah dapat dikelola secara profesional. Menurutnya, perubahan maupun penyesuaian aturan tidak semata berkaitan dengan administrasi badan usaha, tetapi harus bermuara pada peningkatan kinerja perusahaan dan manfaat yang diterima masyarakat serta pemerintah daerah.
“Perubahan badan hukum ini tidak boleh hanya sebatas perubahan nama atau bentuk perusahaan. Yang paling penting adalah memastikan tata kelolanya semakin baik, aset daerah terlindungi, dan keberadaan Perseroda nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat,” kata HM Jamhari.
Salah satu potensi yang menjadi perhatian Pansus adalah pengelolaan aset daerah yang akan menjadi bagian dari struktur permodalan PT KSDE. Berdasarkan bahan pembahasan, modal dasar perusahaan diperkirakan mencapai Rp398,67 miliar. Nilai tersebut terdiri atas penyertaan modal berupa uang sebesar Rp60 miliar dan Barang Milik Daerah berupa Pelabuhan Ambarawang Laut dengan nilai sekitar Rp338,67 miliar.
Dengan nilai aset yang cukup besar, Pansus memandang pengelolaannya perlu dipersiapkan secara matang. Kejelasan status kepemilikan, penilaian aset atau appraisal, administrasi pemisahan aset, hingga mekanisme pengawasan menjadi bagian yang didalami sebelum aset tersebut dimanfaatkan sebagai modal Perseroda.
Langkah itu sekaligus diarahkan agar aset yang selama ini dimiliki pemerintah daerah dapat dikelola lebih produktif. Melalui pengelolaan bisnis yang profesional, keberadaan Pelabuhan Ambarawang Laut diharapkan dapat membuka ruang pengembangan usaha PT KSDE dan pada akhirnya memperbesar kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar.
“Nilai aset yang akan disertakan cukup besar. Karena itu, semuanya harus jelas mulai dari status kepemilikan, appraisal, administrasi, sampai mekanisme pengawasannya. Jangan sampai di kemudian hari justru muncul persoalan hukum yang dapat merugikan pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain appraisal, Pansus turut mencermati kelengkapan dokumen pendukung seperti Berita Acara Serah Terima (BAST), dokumen pemisahan aset, dan perubahan pencatatan dalam daftar Barang Milik Daerah. Kepastian pada tahapan tersebut dinilai penting agar proses penyertaan modal mempunyai dasar administrasi dan hukum yang jelas.
Pendalaman regulasi juga menyentuh persoalan perizinan. Pansus ingin memastikan izin yang sebelumnya tercatat atas nama Pemerintah Kabupaten Kukar maupun entitas perusahaan sebelumnya tetap memiliki kepastian setelah penyesuaian kelembagaan dilakukan. Hal yang sama berlaku terhadap aset, utang, piutang, kontrak kerja sama, hak, kewajiban, dan berbagai hubungan hukum perusahaan.
“Kami ingin memastikan tidak ada ruang abu-abu setelah perusahaan berubah menjadi Perseroda. Aset, hak, kewajiban, perizinan, hingga hubungan hukum perusahaan harus memiliki kepastian agar operasional perusahaan nantinya tidak terganggu,” tutur Jamhari.
Kepastian tersebut menjadi penting karena kelancaran operasional PT KSDE akan menentukan kemampuannya dalam mengembangkan usaha. Semakin sehat tata kelola dan semakin jelas dasar hukumnya, semakin besar pula peluang perusahaan untuk mengoptimalkan aset, membangun kerja sama bisnis, serta menciptakan sumber pendapatan baru.
Pansus juga mendalami pola pengawasan terhadap aset yang telah dipisahkan sebagai modal perusahaan. Setelah masuk sebagai penyertaan modal, kedudukan aset memiliki mekanisme pengelolaan yang berbeda dibandingkan saat masih tercatat langsung sebagai Barang Milik Daerah. Karena itu, diperlukan instrumen pengawasan yang tetap menjaga kepentingan Pemerintah Kabupaten Kukar sebagai pemegang saham.
“Pemerintah daerah sebagai pemegang saham harus mempunyai instrumen pengawasan yang kuat. Tujuannya bukan untuk mencampuri pengelolaan perusahaan, tetapi memastikan investasi daerah tetap aman dan memberikan kontribusi yang optimal,” katanya.
(ADV/DPRD/Kukar).





