Sidoarjo – Konflik antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sidoarjo dan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Sidoarjo terkait perpanjangan masa jabatan kepengurusan KONI akhirnya direkomendasikan untuk dibawa ke Bupati Sidoarjo, Subandi. Keputusan ini dihasilkan dalam hearing yang digelar Komisi D DPRD Sidoarjo pada Kamis (20/2/2025) di ruang rapat dewan.
Hearing tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori, Sekretaris Komisi D Zahlul Yussar, empat anggota Komisi D, Kepala Disporapar Yudhi Irianto, serta Ketua KONI Sidoarjo Franki Effendi. Dalam rapat tersebut, kedua belah pihak tetap bersikukuh dengan pendirian masing-masing, sehingga Komisi D merasa perlu melibatkan Bupati Subandi sebagai pemegang keputusan tertinggi di daerah.
Konflik ini bermula dari surat yang dikirim Kepala Disporapar, Yudhi Irianto, kepada KONI Sidoarjo pada September 2024. Surat tersebut menyatakan bahwa masa jabatan kepengurusan KONI telah berakhir dan perlu segera diadakan musyawarah olahraga kabupaten (Musorkab) untuk pemilihan pengurus baru.
Namun, KONI Sidoarjo tidak memberikan respons terhadap surat tersebut. Sebaliknya, Ketua KONI Sidoarjo, Franki Effendi, mengajukan surat perpanjangan masa jabatan kepada KONI Jawa Timur, yang kemudian disetujui hingga 27 Juli 2025. Keputusan ini mendapat penolakan dari Disporapar yang mempertanyakan legalitas perpanjangan tersebut dan meminta peninjauan ulang kepada KONI Jatim.
Menurut Yudhi Irianto, KONI Sidoarjo seharusnya segera menggelar Musorkab untuk menentukan kepengurusan baru, seperti yang telah dilakukan KONI Gresik dan Kediri.
“Sebagai informasi, KONI Gresik dan Kediri sudah menggelar musyawarah olahraga. Kami belum mengetahui alasan KONI Sidoarjo belum melaksanakannya,” ujar Yudhi.
Sementara itu, Ketua KONI Sidoarjo, Franki Effendi, bersikeras bahwa perpanjangan masa jabatannya telah sah sesuai keputusan KONI Jatim.
Dalam hearing tersebut, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap kedua belah pihak yang saling ngotot dan tidak mau mengalah. Ia menilai perseteruan ini bisa berdampak pada persiapan atlet Sidoarjo yang akan berlaga di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jatim IX di Malang Raya pada Juni 2025.
“Persiapan atlet jangan sampai terganggu hanya karena persoalan administrasi ini. Harus ada solusi terbaik agar kepengurusan KONI berjalan dengan baik dan tetap fokus pada pembinaan olahraga,” tegas Dhamroni.
Untuk itu, Komisi D merekomendasikan agar masalah ini dibawa langsung ke Bupati Sidoarjo, Subandi, guna mendapatkan solusi terbaik.
“Kami siap mengawal pertemuan dengan Bupati, agar konflik ini segera menemukan titik terang. Kedua belah pihak harus legowo menerima keputusan yang akan diambil,” tambahnya.
Atas rekomendasi Komisi D, baik Ketua KONI Franki Effendi maupun Kepala Disporapar Yudhi Irianto akhirnya menyetujui untuk menghadap Bupati Subandi. Dengan pertemuan ini, diharapkan akan ada keputusan yang adil dan tidak menghambat jalannya roda organisasi olahraga di Sidoarjo.
Komisi D DPRD Sidoarjo menegaskan bahwa fokus utama harus tetap pada pembinaan atlet dan prestasi olahraga daerah, bukan hanya pada perdebatan administratif. Mereka berharap, setelah keputusan bupati nantinya, tidak ada lagi polemik yang mengganggu program olahraga di Sidoarjo.
Kini, masyarakat olahraga di Sidoarjo menantikan langkah selanjutnya dari Bupati Subandi untuk menyelesaikan konflik ini, agar pembinaan atlet tetap berjalan optimal menjelang Porprov Jatim IX.
