Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Jumat, 24 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Daerah Dini11 September 20238

    KMPD Sultra Laporkan PT. Rifki Raisha Anursyah ke Kejati Sultra

    KMPD Sultra Laporkan PT. Rifki Raisha Anursyah ke Kejati Sultra
    KMPD Sultra Laporkan PT. Rifki Raisha Anursyah ke Kejati Sultra
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Kendari – Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara secara resmi telah melaporkan PT. Rifki Raisha Anursyah ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait dugaan keterlibatan dalam jual beli dokumen terbang (Dokter) di Kabupaten Konawe Utara. Namun, tuduhan ini tidak berhenti di situ, karena KMPD Sultra juga menduga adanya keterlibatan PT. Rifki Raisha Anursyah dalam kasus korupsi PT. Antam di UBPN Konawe Utara.

    Hebriyanto Moita, Koordinator Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara, menjelaskan pada Senin (11/9/2023), “Perusahaan trader PT. Rifki Raisha Anursyah merupakan salah satu perusahaan yang kami duga terlibat dalam kasus korupsi PT. Antam di UBPN Konawe Utara. Hal ini didasarkan pada bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut menggunakan dokumen terbang (Dokter) milik salah satu perusahaan di Kabupaten Konawe Utara.”

    Fauzan Dermawan, Ketua Umum Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara, salah satu lembaga yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah, menambahkan, “Kami menduga PT. Rifki Raisha Anursyah terlibat dalam pembelian bijih nikel ilegal yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan PT. Antam di UBPN Konawe Utara. Hasil pemantauan kami menunjukkan bahwa kapal ini menggunakan tongkang atau TB. EASTERN DRAGON V-1 / BG. RIMAU 3002.”

    Fauzan juga mengungkapkan bahwa PT. Rifki Raisha Anursyah diduga melakukan pengeluaran bijih nikel secara ilegal melalui Jetty PT. Cinta Jaya. Dermaga PT. Cinta Jaya diduga menjadi pintu keluar bagi bijih nikel ilegal di Blok Mandiodo.

    Kasus ini akan terus diinvestigasi oleh pihak yang berwenang, sementara PT. Rifki Raisha Anursyah akan menghadapi tekanan publik yang semakin meningkat terkait dugaan keterlibatannya dalam dua kasus yang cukup serius ini.

    Kejati Sultra KMPD Sultra PT. Rifki Raisha Anursyah
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleSosialisasi “Open SID” UNIM Bawa Desa Simongagrok Menuju Era Digital
    Next Article Diduga Korupsi, Kabag Humas dan Protokol dan Kabag Umum Pemda Konawe Resmi Dilaporkan ke Kejati Sultra

    Related Posts

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026

    Dukungan Program MBG Menguat, Ribuan Warga Sidoarjo Gelar Aksi Damai

    30 Juni 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.