Kendari – Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara secara resmi telah melaporkan PT. Rifki Raisha Anursyah ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait dugaan keterlibatan dalam jual beli dokumen terbang (Dokter) di Kabupaten Konawe Utara. Namun, tuduhan ini tidak berhenti di situ, karena KMPD Sultra juga menduga adanya keterlibatan PT. Rifki Raisha Anursyah dalam kasus korupsi PT. Antam di UBPN Konawe Utara.

Hebriyanto Moita, Koordinator Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara, menjelaskan pada Senin (11/9/2023), “Perusahaan trader PT. Rifki Raisha Anursyah merupakan salah satu perusahaan yang kami duga terlibat dalam kasus korupsi PT. Antam di UBPN Konawe Utara. Hal ini didasarkan pada bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut menggunakan dokumen terbang (Dokter) milik salah satu perusahaan di Kabupaten Konawe Utara.”

Fauzan Dermawan, Ketua Umum Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara, salah satu lembaga yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah, menambahkan, “Kami menduga PT. Rifki Raisha Anursyah terlibat dalam pembelian bijih nikel ilegal yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan PT. Antam di UBPN Konawe Utara. Hasil pemantauan kami menunjukkan bahwa kapal ini menggunakan tongkang atau TB. EASTERN DRAGON V-1 / BG. RIMAU 3002.”

Fauzan juga mengungkapkan bahwa PT. Rifki Raisha Anursyah diduga melakukan pengeluaran bijih nikel secara ilegal melalui Jetty PT. Cinta Jaya. Dermaga PT. Cinta Jaya diduga menjadi pintu keluar bagi bijih nikel ilegal di Blok Mandiodo.

Kasus ini akan terus diinvestigasi oleh pihak yang berwenang, sementara PT. Rifki Raisha Anursyah akan menghadapi tekanan publik yang semakin meningkat terkait dugaan keterlibatannya dalam dua kasus yang cukup serius ini.

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version