Balikpapan – Sengketa yang melibatkan H. Sudarno, S.E., Anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur, memasuki ranah hukum. Melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat & Auditor Hukum Agus Amri & Affiliates (Triple A), Sudarno secara resmi melaporkan dugaan intimidasi, percobaan pemerasan, serta pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Jumat (3/7/2026).

Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai respons atas peristiwa yang disebut terjadi di kediaman pribadi Sudarno di Samarinda pada Senin (29/6/2026), serta dugaan penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baiknya melalui sejumlah akun media sosial. Seluruh laporan kini telah diserahkan kepada Polda Kalimantan Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, laporan pertama telah diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/330/VII/2026/SPKT tertanggal 3 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memasuki rumah atau pekarangan tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 257 KUHP. Dalam laporan itu, pihak yang dilaporkan di antaranya berinisial Erli Sopiansyah dan pihak lainnya.

Kuasa hukum menyebut peristiwa tersebut diduga tidak sekadar bertujuan melakukan klarifikasi, melainkan disertai tekanan terhadap kliennya yang dikaitkan dengan dugaan permintaan dana operasional senilai Rp2 miliar. Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi laporan yang kini sedang ditangani aparat kepolisian.

Selain laporan tersebut, tim kuasa hukum juga mengajukan pengaduan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam pengaduan itu, sejumlah akun media sosial disebut diduga menyebarkan informasi yang dinilai merugikan nama baik kliennya. Kuasa hukum meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa tindakan pengepungan rumah pribadi dan serangan fitnah di media sosial adalah bentuk premanisme berkedok aktivisme yang tidak boleh dibiarkan. Klien kami menolak keras segala bentuk pemerasan dan praktik koruptif dalam bentuk apa pun. Kami telah menyerahkan seluruh bukti, mulai dari rekaman komunikasi, bukti digital, hingga kesaksian saksi-saksi kepada pihak Kepolisian untuk diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum Agus Amri & Affiliates.

Pihak kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, di antaranya bukti komunikasi, dokumen digital, serta keterangan saksi. Mereka berharap proses penyidikan dapat mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, tim kuasa hukum juga mengimbau masyarakat serta insan pers untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai dilakukan. Mereka menegaskan bahwa seluruh pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini kini berada dalam penanganan Polda Kalimantan Timur. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan mengenai dugaan tersebut.

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version