Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Jumat, 24 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Pemkab Kutim Lutfi20 November 2025529

    Kutim Batasi Subsidi Pupuk untuk Tiga Komoditas Pangan

    Kepala DTPHP Kutim, Dyah Ratnamingrum
    Kepala DTPHP Kutim, Dyah Ratnamingrum (Dok. Javasia)
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Sangatta – Tidak semua tanaman lagi mendapat subsidi. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini mempertegas aturan penyaluran pupuk subsidi dengan hanya membatasi penerima untuk tiga komoditas utama: padi, jagung, dan kedelai. Kebijakan ini ditegaskan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim sebagai bagian dari upaya nasional memastikan subsidi negara menyasar sektor pangan strategis.

    Kepala DTPHP Kutim, Dyah Ratnamingrum, menegaskan bahwa pupuk subsidi tidak berlaku bagi semua jenis tanaman. Penerima harus petani yang menanam komoditas pangan pokok sesuai arahan pemerintah pusat.

    “Untuk tanam pangan itu padi, jagung sama kedelai. Di luar itu tidak bisa mengakses pupuk subsidi,” ujar Dyah saat di Hubungi melalui telephone, Selasa (19/11/2025).

    Penegasan ini muncul sebagai respons atas masih ditemukannya petani yang berharap dapat memanfaatkan subsidi pupuk untuk tanaman hortikultura, kebun, bahkan tanaman penghijauan. Dyah menyebut, hal itu tidak sesuai aturan. Pembatasan dilakukan demi menjamin ketahanan pangan nasional tetap terjaga dengan alokasi subsidi yang tepat.

    DTPHP Kutim meminta seluruh kelompok tani segera menyesuaikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan komoditas yang diperbolehkan. Selain itu, penginputan data ke sistem e-Alokasi juga wajib mengikuti klasifikasi tanaman yang telah ditentukan. Distributor dan kios pupuk resmi juga diingatkan agar hanya menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang sudah terdaftar dan menanam komoditas yang sesuai.

    Langkah ini berdampak langsung terhadap pola tanam di lapangan. Petani yang sebelumnya fokus pada komoditas nonprioritas mulai diminta mengalihkan produksi ke sektor pangan utama bila ingin tetap mendapatkan bantuan pupuk dari pemerintah.

    Pemerintah daerah menilai kebijakan ini sejalan dengan target peningkatan produksi beras, jagung, dan kedelai sebagai penopang pangan lokal di Kutim. Dengan dukungan pupuk yang terfokus, diharapkan produktivitas meningkat dan pasokan komoditas pokok tetap stabil sepanjang tahun.

    “Kami akan kawal supaya penyaluran subsidi tepat sasaran,” tegas Dyah, menegaskan pengawasan akan diperketat melalui monitoring lapangan dan kerja sama dengan aparat kecamatan serta penyuluh pertanian.

    Dengan aturan baru ini, Kutim berharap dapat menghilangkan praktik penyimpangan pupuk subsidi sekaligus mengarahkan produksi pertanian ke sektor yang lebih strategis dan berdaya tahan tinggi terhadap fluktuasi pasar dan iklim. (ADV).

    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleMahyunadi: ASN Kutim Siap Bersaing di Level Nasional
    Next Article Kutim Percepat Program ODF Demi Lingkungan Sehat Desa

    Related Posts

    DPRD dan Pemkab Kutim Fokus Perkuat Regulasi

    6 Mei 2026

    7.500 Lebih Kunjungi Pameran Kebudayaan Islam Kutim di Masjid Al Faruq

    23 November 2025

    Disdikbud Kutim Siapkan Pelatihan dan Sertifikasi Pelatih Seni 2026

    23 November 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.