Sangatta – Tidak semua tanaman lagi mendapat subsidi. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini mempertegas aturan penyaluran pupuk subsidi dengan hanya membatasi penerima untuk tiga komoditas utama: padi, jagung, dan kedelai. Kebijakan ini ditegaskan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim sebagai bagian dari upaya nasional memastikan subsidi negara menyasar sektor pangan strategis.
Kepala DTPHP Kutim, Dyah Ratnamingrum, menegaskan bahwa pupuk subsidi tidak berlaku bagi semua jenis tanaman. Penerima harus petani yang menanam komoditas pangan pokok sesuai arahan pemerintah pusat.
“Untuk tanam pangan itu padi, jagung sama kedelai. Di luar itu tidak bisa mengakses pupuk subsidi,” ujar Dyah saat di Hubungi melalui telephone, Selasa (19/11/2025).
Penegasan ini muncul sebagai respons atas masih ditemukannya petani yang berharap dapat memanfaatkan subsidi pupuk untuk tanaman hortikultura, kebun, bahkan tanaman penghijauan. Dyah menyebut, hal itu tidak sesuai aturan. Pembatasan dilakukan demi menjamin ketahanan pangan nasional tetap terjaga dengan alokasi subsidi yang tepat.
DTPHP Kutim meminta seluruh kelompok tani segera menyesuaikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan komoditas yang diperbolehkan. Selain itu, penginputan data ke sistem e-Alokasi juga wajib mengikuti klasifikasi tanaman yang telah ditentukan. Distributor dan kios pupuk resmi juga diingatkan agar hanya menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang sudah terdaftar dan menanam komoditas yang sesuai.
Langkah ini berdampak langsung terhadap pola tanam di lapangan. Petani yang sebelumnya fokus pada komoditas nonprioritas mulai diminta mengalihkan produksi ke sektor pangan utama bila ingin tetap mendapatkan bantuan pupuk dari pemerintah.
Pemerintah daerah menilai kebijakan ini sejalan dengan target peningkatan produksi beras, jagung, dan kedelai sebagai penopang pangan lokal di Kutim. Dengan dukungan pupuk yang terfokus, diharapkan produktivitas meningkat dan pasokan komoditas pokok tetap stabil sepanjang tahun.
“Kami akan kawal supaya penyaluran subsidi tepat sasaran,” tegas Dyah, menegaskan pengawasan akan diperketat melalui monitoring lapangan dan kerja sama dengan aparat kecamatan serta penyuluh pertanian.
Dengan aturan baru ini, Kutim berharap dapat menghilangkan praktik penyimpangan pupuk subsidi sekaligus mengarahkan produksi pertanian ke sektor yang lebih strategis dan berdaya tahan tinggi terhadap fluktuasi pasar dan iklim. (ADV).
