Javasia.idJavasia.id
    Trending

    Jamhari Dukung Sosialisasi Pupuk Asli dan Palsu, Lindungi Petani dari Kerugian

    29 Oktober 2026

    Lewat Sekolah Lansia, DP2KB Kukar Buka Ruang Berkarya bagi Lansia

    29 Oktober 2026

    Desa Sepatin Segera Nikmati Listrik 24 Jam melalui PLTS Komunal

    29 Oktober 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Kamis, 29 Oktober 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Daerah Alawi Mohammad23 Desember 20243

    Mantan Bupati Sidoarjo, Divonis Hakim Tipikor 4 Tahun 6 Bulan dan Kembalikan Uang Rp 1,4 Milliar

    Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor)bersama keluarga dan simpatisan usai vonis hakim Tipikor Surabaya,Senin (23/12/2024)(Foto: Dini_Javasia.id).
    Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor)bersama keluarga dan simpatisan usai vonis hakim Tipikor Surabaya,Senin (23/12/2024)(Foto: Dini_Javasia.id).
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kukar Idaman

    Sidoarjo – Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo Senin (23/12/2024). Putusan hakim tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 6 tahun 4 bulan.

    Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Ni Putu Sri Indayani ini juga memerintahkan kepada terdakwa Ahmad Muhdlor membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 milliar.

    Jika uang pengganti ini, tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita negara untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    “Tapi kalau masih kurang mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani ketika membacakan putusan di depan terdakwa Ahmad Muhdlor Ali yang disaksikan ratusan pendukungnya, Senin (23/12/2024).

    Hakim menyatakan sejumlah pertimbangan yang membuat hukuman untuk Gus Muhdlor menjadi lebih ringan. Yakni, sebelumnya tidak pernah dihukum, berkelakuan baik, dan selama kepemimpinannya di Sidoarjo,Gus Muhdlor telah banyak berkontribusi untuk kemajuan daerah,(di Sidoarjo.red)

    “Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah. Dari sebelumnya hanya Rp 800-900 miliar hingga Rp 1,2 triliun,”tandas Hakim Ni Putu Sri Indayani.

    Sedangkan Ahmad Muhdlor usai putusan melalui tim pengacaranya mengaku masih pikir – pikir dulu atas dalam putusan itu.

    Terpisah,Kuasa Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Sejak awal pihaknya berkeyakinan bahwa JPU tidak bisa membuktikan kesalahan Gus Muhdlor di persidangan.

    “Namun, kami tetap menghormati keputusan majelis hakim. Kami juga punya beberapa catatan, ada yang menurut kami tidak tepat, ada fakta persidangan yang berbeda dengan yang dibacakan majelis hakim. Kami masih pikir-pikir apakah melakukan upaya hukum (banding) selanjutnya atau tidak. Tapi Insya Allah kami punya materi untuk melakukan banding, kita masih diskusikan dengan terdakwa,” ujar Mustofa.

    Sebelumnya, dalam agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU KPK, terdakwa Ahmad Muhdlor Ali dituntut 6,4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 milliar.

    “Kalau uang pengganti itu tidak bisa dibayarkan selama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan diganti penjara selama 3 tahun,” tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andre Lesmana saat pembacaan tuntutannya dua pekan lalu.

    Dalam tuntutan itu Jaksa KPK menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Diketahui, kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPD sebesar Rp8,5 milliar, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda telah menjatuhkan putusan kepada dua pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo mendekam dalam tahanan. Diantaranya, mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Siskawati dan Kepala BPPD Ari Suryono.

    Dalam putusannya, Siskawati divonis hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Ari Suryono dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2,77 miliar subsider 2 tahun penjara.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleGAM PASTI: Langkah Nyata PT GAM Kurangi Angka Stunting di Kutim
    Next Article Jufri Rahman Imbau Warga dan Nelayan Sulsel Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Cuaca Ekstrem

    Related Posts

    Ponton Bermuatan Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Loa Duri Ulu, Perusahaan Siap Bertanggung Jawab

    22 Oktober 2026

    Bantuan Korban Kebakaran di Melayu Terus Disalurkan, Lurah Imbau Donatur Batasi Pakaian Bekas

    10 Oktober 2026

    PWI Kukar Ulurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Danau Aji

    9 Oktober 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    Jamhari Dukung Sosialisasi Pupuk Asli dan Palsu, Lindungi Petani dari Kerugian

    29 Oktober 2026

    Lewat Sekolah Lansia, DP2KB Kukar Buka Ruang Berkarya bagi Lansia

    29 Oktober 2026

    Desa Sepatin Segera Nikmati Listrik 24 Jam melalui PLTS Komunal

    29 Oktober 2026

    Pengurus Baru Dikukuhkan, KORPRI Kukar Perkuat Pelayanan dan Pembinaan ASN

    29 Oktober 2026

    Momen Hari Sumpah Pemuda, Ahmad Yani: Pemuda Jadi Penerus Pembangunan Bangsa

    29 Oktober 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.