Tenggarong – Mediasi lanjutan terkait dugaan penyerobotan lahan oleh aktivitas tambang ilegal di Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali digelar pada Senin (14/7/2025), namun belum menghasilkan kesepakatan.

Pertemuan yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Loa Raya ini dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Endianto, Sugeng Hariadi, Jamhari, dan Anisa Mulia Utami. Hadir pula perwakilan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), unsur Forkopimca Tenggarong Seberang, serta warga yang bersengketa.

Ketua forum mediasi sekaligus Kepala Desa Loa Raya, Martin, memimpin langsung jalannya diskusi. Namun hingga pertemuan usai, belum ada titik temu antara pihak pelapor dan terlapor.

“Ada usulan agar kedua belah pihak turun langsung ke lokasi pada Rabu, 16 Juli mendatang, untuk memastikan titik koordinat lahan yang disengketakan. Harapannya dari mediasi lapangan itu bisa ditemukan solusi terbaik tanpa harus dibawa ke ranah hukum,” ujar Kades Martin.

DPRD Kukar: Tambang Ilegal Tidak Bisa Dibenarkan

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun.

“Kami tegaskan kepada kepala desa ke depan, jika ada aktivitas seperti ini harus ditegur. Jika desa tidak mengetahui, kita perlu telusuri lebih jauh bagaimana tambang ini bisa masuk ke wilayah Loa Raya,” ujar Desman.

Ia menyebut DPRD mendukung upaya penyelesaian melalui jalur hukum bila masyarakat merasa dirugikan.

“Kalau masyarakat ingin membawa ke jalur hukum, itu hak mereka. Kami di Komisi I tak bisa melarang. Tapi tentu harus ada pengecekan data dan kejelasan objek sengketa,” tambahnya.

Senada, anggota Komisi I lainnya, Sugeng Hariadi, juga menekankan pentingnya kepala desa tidak memberi ruang bagi praktik tambang ilegal.

“Saya imbau, jangan sampai kepala desa mengizinkan tambang ilegal, karena ini mencederai hak warga atas lahan mereka. Saya harap masyarakat juga menolak praktik seperti ini. Ini daerah pemilihan saya, dan saya punya tanggung jawab moral,” ujar Sugeng.

Meski demikian, ia berharap masalah ini tidak berlarut ke ranah hukum dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Akan lebih bijak jika ada musyawarah, mungkin ada biaya ganti rugi atau bagi hasil dari batu bara yang sudah diambil. Itu bisa jadi bentuk keadilan bagi warga yang dirugikan,” imbuhnya.

Kades Loa Raya Harap Koordinasi Sebelum Kerja Sama Tambang

Kepala Desa Loa Raya, Martin, juga menyampaikan bahwa persoalan seperti ini kerap muncul karena masyarakat lebih dahulu menjalin kerja sama dengan pihak penambang tanpa koordinasi dengan pemerintah desa.

“Rata-rata masyarakat bekerja sama langsung dengan penambang, dan baru melibatkan desa ketika ada masalah. Harapan kami, ke depan sebelum ada rencana kerja sama tambang, desa harus diberitahu agar bisa memberikan masukan atau bahkan menolak jika ilegal,” ujarnya.

Pemerintah desa, lanjut Martin, tetap berupaya menjadi fasilitator netral dan berharap pihak pelapor dan terlapor bisa hadir langsung dalam mediasi lapangan untuk memecah kebuntuan.

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version