Sidoarjo – Musyawarah Dusun (Musdus) Mlagi di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, pada Minggu (17/11/2024), menjadi ajang diskusi penting bagi masyarakat dan pemerintah desa. Pertemuan ini dilaksanakan sebagai respons atas surat dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas nomor PW0301-Am/1841 tanggal 5 Oktober 2024, yang membahas dugaan pelanggaran terkait perbaikan tanggul irigasi yang kini difungsikan sebagai jalan penghubung. Meskipun ada polemik administratif, kebijakan ini mendapatkan dukungan luas dari masyarakat karena manfaatnya yang dirasakan secara nyata, khususnya bagi petani.

Kebijakan Berbasis Kebutuhan Warga

Kepala Desa Ngaban, Budi Utomo, S.Sos, menegaskan bahwa perbaikan tanggul yang dijadikan jalan ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu.

“Pembangunan jalan di atas tanah sempadan sungai ini didasari kebutuhan warga, khususnya petani. Sebelum jalan ini diperbaiki, kondisi tanahnya tidak stabil dan sulit dilalui, apalagi saat ada genangan air. Sekarang jalan ini bisa dilalui kendaraan, bahkan oleh warga dari desa lain,” ujar Budi Utomo.

Menurutnya, perbaikan tanggul menjadi jalan penghubung ini mempermudah akses antara Dusun Mlagi, Desa Ngaban, dengan Desa Balonggabus. Kebijakan ini juga menjadi solusi bagi petani yang selama ini menghadapi kesulitan besar dalam mengangkut hasil tani mereka.

Aspirasi Petani Terkabul

Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Ngaban, Masrul Anam, mengungkapkan rasa syukur atas realisasi pembangunan jalan ini. Ia mengingat kembali bahwa usulan perbaikan tanggul ini berasal dari aspirasi petani yang menghadapi berbagai kendala di lapangan.

“Sebelum ada jalan ini, petani sering mengeluh karena sulit mengangkut hasil panen dari lahan di sebelah barat. Kondisi jalannya parah, sering jeblok, dan membuat biaya transportasi melonjak. Dengan adanya jalan baru ini, petani kini merasa sangat terbantu,” jelas Masrul.

Masrul menambahkan bahwa dampak positif dari kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh petani, tetapi juga oleh warga lain, termasuk pedagang kecil seperti penjual kupang yang sering melintasi jalur tersebut.

“Alhamdulillah, sekarang hasil panen bisa diangkut lebih mudah, dan biaya angkut juga bisa ditekan. Kebijakan ini sangat membantu meningkatkan kesejahteraan petani. Kami, atas nama petani, mengucapkan terima kasih kepada Pemdes atas perhatian dan langkah nyata yang telah diambil,” imbuhnya.

Respon Positif Warga Desa Tetangga

Santuri (52), warga Desa Balonggabus yang rutin menggunakan jalan tanggul ini, juga memberikan apresiasi atas perbaikan tersebut. Sebagai pengguna jalan, ia merasakan perubahan besar dalam aksesibilitas.

“Dulu jalan ini hanya setapak, sangat sempit, dan sering membuat orang jatuh. Sekarang, jalannya sudah lebar dan bisa dilalui sepeda motor serta mobil. Saya, sebagai warga Desa Balonggabus, sangat mendukung kebijakan ini karena manfaatnya sangat terasa,” kata Santuri.

Ia berharap pemerintah desa bisa meningkatkan kualitas jalan ini lebih lanjut, seperti dengan memasang paving untuk kenyamanan pengguna jalan.

Sementara itu, Yuyun, salah satu tokoh masyarakat perempuan dan anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), menilai kebijakan ini sangat berdampak positif bagi masyarakat.

“Langkah yang diambil Pemdes ini menunjukkan perhatian terhadap kebutuhan masyarakat. Saya yakin banyak warga yang mendukung pembangunan ini. Bahkan, warga siap memberikan tanda tangan dukungan karena manfaatnya sangat besar,” ujar Yuyun.

Penjelasan Pemdes Terkait Surat BBWS

Sekretaris Desa (Sekdes) Ngaban, Rizky Akbar, memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan dalam surat BBWS dan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Menurut Rizky, pembangunan jalan ini merupakan bagian dari upaya mendukung “Program Prioritas Nasional Ketahanan Pangan.”

“Kegiatan ini murni untuk mendukung jalan usaha tani, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Sebelum ada jalan ini, petani menghadapi kesulitan besar dalam membawa bibit, pupuk, hingga mengangkut hasil panen. Sekarang, mobil bisa masuk, sehingga akses lebih lancar dan biaya operasional petani pun lebih rendah,” papar Rizky.

Ia juga menjelaskan bahwa lebar tanggul yang semula hanya sekitar 3-4 meter kini diperlebar menjadi 7 meter untuk mempermudah akses.

“Adapun kekurangan kami dalam hal perizinan adalah murni karena ketidaktahuan, bukan kesengajaan. Kami sedang melengkapi dokumen yang diperlukan agar kegiatan ini sepenuhnya sesuai aturan,” imbuhnya.

Dukungan dari Pemerintah Kecamatan

Sekretaris Camat (Sekcam) Tanggulangin, Widia Helita, menyebut bahwa persoalan ini lebih disebabkan oleh kurangnya koordinasi antar pemerintah. Menurutnya, pembangunan jalan tanggul ini memiliki manfaat besar bagi masyarakat, sehingga perlu solusi yang adil dan bijak.

“Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara Government to Government (G to G). Pembangunan ini jelas memberikan dampak positif bagi warga, sehingga harus ada solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak,” ujar Widia.

Widia juga menambahkan bahwa komunikasi antara Pemdes, BBWS Brantas, dan pihak terkait lainnya harus diperkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa di masa depan.

Manfaat Besar bagi Kehidupan Masyarakat Desa

Pembangunan jalan tanggul ini telah memberikan dampak besar bagi kehidupan masyarakat Desa Ngaban dan sekitarnya. Selain mempermudah akses transportasi hasil tani, jalan ini juga meningkatkan konektivitas antar desa, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Kebijakan ini menunjukkan pentingnya mendengarkan aspirasi masyarakat dan menjawab kebutuhan mereka secara nyata. Dukungan luas dari warga dan tokoh masyarakat membuktikan bahwa kebijakan ini telah tepat sasaran.

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version