Sidoarjo – Warga Desa Tropodo, Dusun Bale Panjang, Kecamatan Krian, menyampaikan keluhan terkait sulitnya pengurusan administrasi kelengkapan dokumen tanah yang akan diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keluhan tersebut mendapat perhatian langsung dari Kepala Desa Tropodo, H. Haris Iswandi, yang menyatakan komitmennya untuk mempermudah proses pengurusan.
Sebelumnya, keluhan itu disampaikan oleh Indah Iriani, penerima kuasa dari H. Noer Kholis, kepada wartawan dan LPPK (Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen). Indah, yang juga mewakili Doni Nur Desendrianto dan Fauziah, mengatakan bahwa ia prihatin terhadap kesulitan yang dialami H. Noer Kholis, seorang warga lanjut usia yang ingin memastikan hak anak dan cucunya atas tanah dan rumah melalui hibah.
“Saya merasa terpanggil secara kemanusiaan untuk membantu beliau di masa tuanya, agar anak dan cucunya dapat memperoleh hak mereka. Harapan saya, Kepala Desa Tropodo, H. Haris Iswandi, bisa memberikan perhatian khusus dan membantu menyelesaikan masalah ini,” ujar Indah kepada wartawan, Minggu (5/1/2025).
Indah mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 dan PP No. 18 Tahun 2021, dokumen seperti Leter C dan surat tanah adat hanya digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah. Ia berharap Pemdes Tropodo mematuhi peraturan tersebut dan membantu warga yang membutuhkan bantuan administrasi, termasuk pengurusan sertifikat tanah hibah.
Diketahui, H. Noer Kholis telah memberikan hibah berupa tanah dan rumah kepada anak kandungnya, Doni Nur Desendrianto, serta cucunya, Murshiynatunnisa Nurul Fauziah. Hal ini diperkuat dengan bukti video penyerahan hibah dan surat kuasa kepada Indah Iriani untuk mengurus dokumen terkait.
Namun, menurut Indah, proses pengurusan dokumen administrasi di tingkat desa tidak berjalan mulus, sehingga pihaknya merasa perlu menyampaikan keluhan ini secara terbuka.
Koordinator Wilayah Jawa Timur dari LPPK, Dicky Pramono NR, turut memberikan komentar mengenai keluhan warga Tropodo ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama terkait pengurusan administrasi tanah.
“Pemdes wajib membantu warganya dan menyediakan dokumen yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat tanah hibah. Ini adalah hak warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Dicky.
Dicky berharap Pemdes Tropodo dapat lebih proaktif dalam membantu warga, terutama bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan pendampingan khusus, seperti lansia.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Desa Tropodo, H. Haris Iswandi, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah berniat mempersulit pengurusan administrasi hibah maupun waris. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihak keluarga H. Noer Kholis belum mengajukan permohonan resmi ke balai desa.
“Kami di desa tidak pernah mempersulit. Justru, kami berusaha mempermudah. Namun, sejauh ini keluarga yang bersangkutan belum datang ke balai desa untuk meminta keterangan atau surat hak waris,” kata Haris.
Haris juga menekankan bahwa Pemdes Tropodo telah menjadi pilot project Kecamatan Krian dalam layanan jemput bola untuk administrasi, termasuk pembuatan akta kematian dan dokumen lain yang diperlukan warga.
“Kami siap membantu segala bentuk pengurusan administrasi terkait hibah maupun waris. Namun, tentu prosesnya harus mengikuti prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Haris menjelaskan bahwa hibah tanah adalah hak penuh pemilik selama masih hidup, dan Pemdes hanya bertindak sebagai fasilitator. Apabila diperlukan, warga juga dapat melibatkan notaris untuk memastikan keabsahan dokumen.
Masalah seperti ini, menurut Haris, harus diselesaikan dengan pendekatan yang melibatkan semua pihak, termasuk warga, pemerintah desa, dan lembaga pendukung lainnya. Ia berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan Pemdes untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan dapat segera diproses.
“Pelayanan administrasi adalah bagian dari tugas kami. Namun, kami juga membutuhkan inisiatif dari warga untuk menyampaikan kebutuhan mereka secara resmi. Dengan begitu, kami bisa segera bertindak,” ungkap Haris.
Haris berjanji akan segera mengundang pihak-pihak terkait, termasuk keluarga H. Noer Kholis dan penerima kuasa, untuk berdialog dan mencari solusi terbaik.
Keluhan ini menjadi sorotan penting tentang bagaimana pelayanan administrasi di tingkat desa dapat ditingkatkan. Indah Iriani berharap, ke depan, Pemdes Tropodo dapat lebih responsif terhadap kebutuhan warga.
“Tidak hanya untuk Pak Noer Kholis, tetapi juga bagi warga lain yang menghadapi masalah serupa. Ini tentang hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan yang baik,” ujar Indah.
Sementara itu, Dicky Pramono berharap keluhan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar pelayanan publik, khususnya terkait administrasi tanah, dapat ditingkatkan.
“Keterbukaan informasi dan akses pelayanan publik yang baik adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tegasnya.
Dengan adanya komitmen dari Kepala Desa Tropodo, masyarakat Dusun Bale Panjang berharap proses pengurusan hibah dan waris dapat berjalan lebih lancar. Langkah ini juga diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kecamatan Krian untuk memberikan pelayanan administrasi yang prima kepada warganya.
