Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Jumat, 24 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Ekonomi dexpert4 Mei 20230

    Pemerintah Didorong Nasionalisasi Aset LNG British Petroleum yang Tak Komitmen

    Menteri ESDM memperpanjang kontrak LNG Tangguh meski seharusnya aset strategis harus dinasionalisasi.
    Nasionalisasi Aset LNG British Petroleum (.inet)
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email


    Jakarta – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyesalkan langkah pemerintah memperpanjang kontrak British Petroleum (BP) dalam pengoperasian ladang liquified natural gas (LNG) Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Tengah, selama 20 tahun hingga 2055. Pasalnya, perusahaan migas asal Inggris itu dianggap tak komitmen.

    Koordinator Bidang (Koorbid) Ekonomi DPP KNPI, Rasminto mengatakan, seharusnya pemerintah mengambil alih aset LNG Tangguh itu. Ia meyakini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat mengelola salah satu ladang gas terbesar di Tanah Air itu.

    “Seharusnya aksi heroik menasionalisasi aset strategis yang vital bagi hajat hidup seluruh rakyat kembali dilakukan pemerintahan Jokowi dengan tidak memperpanjang kontrak LNG Tangguh. Tapi, kenapa Menteri ESDM justru memperpanjangnya?” ujar Rasminto kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

    Ia menilai pengambilalihan kepemilikan aset LNG Tangguh disebutnya bisa saja diwujudkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Sebab, hal serupa juga sudah dilakukan pada tambang Freeport dan Blok Mahakam.

    “Kita harus semakin tegas dalam menuntut nasionalisasi aset ini. Kita harus ingat bahwa sumber daya alam kita adalah warisan yang harus dijaga dan dikelola oleh bangsa kita sendiri demi keberlangsungan hidup generasi mendatang,” ucapnya.

    Selama mengoperasikan LNG Tangguh BP disebutnya kerap menuai kontroversi. Di antara nya seperti adanya dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat adat, kerusakan lingkungan, hingga pembangunan tanpa persetujuan masyarakat setempat.

    “Selain itu, proyek Tangguh disinyalir telah melanggar aturan dan standar keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup,” katanya.

    Rasminto lantas membeberkan hasil kajian KNPI terkait dugaan pelanggaran kontra kerja sama (KKS) oleh BP dalam mengelola LNG Tangguh, khususnya Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004. Pertama, fasilitas Train 2 LNG Tangguh sempat mati (shutdown) pada 17 April 2022 akibat adanya temuan yang tidak biasa pada bagian gas heater yang membahayakan keselamatan dan nyawa pekerja.

    Kedua, aktivitas eksploitasi pengeboran gas alam di Teluk Bintuni seluas 5.966,9 kilometer persegi berdampak besar terhadap kerusakan ekosistem lingkungan sekitar. Temuan ini dapat disaksikan melalui citra satelit via Google Earth, di mana tanaman mangrove rusak sehingga mengganggu aktivitas perekonomian suku lokal yang biasa mencari udang, kepiting, dan ikan.

    Terakhir, BP tidak mengutamakan tenaga kerja Indonesia (TKI) sebagai sumber daya manusianya (SDM) yang menangani LNG Tangguh. Sebab, level middle dan top managemen banyak diisi tenaga kerja asing (TKA).

    “Di tengah kontroversi ini, pemerintah harus melakukan investigasi atas dugaan malaadministrasi dan penegakan hukum di proyek LNG Bintuni dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat dan lingkungan hidup atas kerusakan ekosistem mangrove tang terjadi,” ucapnya.

    “Kemudian, pihak-pihak yang terlibat dalam proyek ini harus bekerja sama dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua,” tambahnya memungkasi.

    Badan Usaha Milik Negara (BUMN) British Petroleum (BP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleHotman Berikan Alasan Somasi Enam Perusahaan Soal Kecelakaan di Lift Kualanamu
    Next Article Salat Taubat dan Hajat: Apa Bedanya?

    Related Posts

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026

    BRI Krian Salurkan 17 Komputer untuk MI Ar-Rosyad

    19 Mei 2026

    Comments are closed.

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.